Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Tolak Usul KPK soal Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 15/03/2018, 19:44 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menolak usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pergantian calon kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. 

"Perppu itu kan tidak mudah. Dari Perppu itu sendiri harus ada ketetapan mengganti calon. Gantinya bagaimana?" kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

"Parpol harus mengadakan seleksi lagi kan butuh waktu. Akan mengubah irama dari tanggal yang ditetapkan dalam Pilkada serentak itu," kata dia.

Wiranto menilai, akan lebih baik jika KPK mengikuti imbauan yang disampaikan pemerintah agar menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah. Dengan begitu, tidak akan muncul kegaduhan dalam pelaksanaan pilkada.

Baca juga : KPK Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka

"Kalau (proses hukum) ditunda sedikit saja waktunya tidak akan menimbulkan kegaduhan. Jadi jangan sampai ini diributkan, saya nanti datang ke KPK juga enggak ada masalah, saya bicarakan baik-baik," kata Wiranto.

Meski demikian, Wiranto menegaskan bahwa imbauan yang disampaikannya ini bukan lah bentuk intervensi terhadap lembaga antirasuah. Sebab, imbauan tersebut bisa dijalankan atau pun tidak dijalankan oleh KPK.

"Jangan diadu pemerintah dan KPK, seakan pemerintah intervensi. Tidak ada yang intervensi," kata Wiranto.

"Kita sadar bahwa KPK itu independen. Kita hormati hak Hukum KPK untuk nangkap para koruptor dan kita dukung itu," tambah Ketua Dewan Pembina Partai Hanura ini.

Baca juga : Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Wiranto Tidak Ditegur Jokowi

Ketua KPK Saut Situmorang mengusulkan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.

Hal tersebut disampaikan Saut merespons permintaan pemerintah yang meminta penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah.

Dia mengatakan, membuat perppu untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana lebih baik daripada meminta penundaan proses hukum.

"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar, bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata Saut melalui pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Kompas TV Penegasan KPK bertentangan dengan imbauan Menko Polhukam yang meminta penetapan tersangka ditunda hingga pelaksanaan pilkada selesai.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com