JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam keberatan dengan tuntutan 18 tahun penjara yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nur Alam merasa dirinya telah mengabdi kepada rakyat.
Politisi Partai Amanat Nasional itu tak terima disamakan seperti penjajah yang menyengsarakan rakyat.
Hal itu disampaikan Nur Alam saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/3/2018).
"Saya bukan orang Belanda dan Jepang yang dalam sejarah menjajah negeri kita, menyiksa orangtua. Saya anak bangsa yang sudah memberikan kontribusi," kata Nur Alam saat membacakan pleidoi.
Baca juga : Kepemilikan BMW Nur Alam Terlacak dari Nama Anak dan Nomor Kendaraan
Nur Alam membandingkan perkaranya dengan kasus-kasus korupsi lainnya. Ia merasa heran, mengapa tuntutan jaksa jauh lebih berat dari terdakwa lainnya.
Nur Alam membantah telah merugikan keuangan negara. Dia justru mengklaim bahwa perbuatannya telah menguntungkan negara melalui pajak pertambangan.
Selain itu, Nur Alam juga membantah mendapat keuntungan dari izin tambang yang ia keluarkan selama menjabat gubernur. Ia merasa tindakannya telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Apakah saya merongrong stabilitas nasional? Apakah saya menjadi rivalitas politik nasional? Atau apakah saya bandar besar narkoba yang menghancurkan masa depan generasi muda?" kata Nur Alam.
Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca juga : Kerusakan Lingkungan dan Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nur Alam
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan