JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi ke dua lembaga pemasyarakatan (Lapas). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, eksekusi telah dilakukan pada Kamis (15/3/2018).
Adapun terpidana pertama yang dieksekusi ke lapas adalah anggota DPR Miryam S Haryani yang terlibat dalam kasus perbuatan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Miryam divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"(Miryam) dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu)," ujar Febri dalam pesan singkat, Kamis (15/3/2018).
(Baca juga: Meski Mendekam di Penjara, Miryam Masih Berstatus Anggota DPR )
Sedangkan terpidana kedua adalah mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
Setia Budi terlibat dalam kasus suap pemberian motor Harley Davidson Sportster 883 kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Pemberian motor Harley tersebut diduga sebagai suap dari Setia untuk Sigit, terkait temuan PDTT oleh BPK tahun 2017.
"(Setia Budi) dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Febri.
Setia Budi divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018). Setia Budi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
(Baca: GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Divonis 1,5 Tahun Penjara)
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Setia Budi bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, Setia Budi mau mengakui dan menyesali perbuatan.
Setia Budi juga belum pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.