Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Logistik Pilkada Berpotensi Terganggu jika Ada Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 15/03/2018, 16:33 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Arief Budiman mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh saja mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal ini disampaikan Arief menanggapi usulan KPK agar pemerintah menerbitkan Perppu terkait penggantian calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 yang menjadi tersangka. 

Arief mengingatkan, ada konsekuensi jika Perppu tersebut diterbitkan tanpa mempertimbangkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada.

"Boleh, silakan saja. Tapi kami berharap kalau ada usulan yang mengakibatkan perubahan dan segala macam, itu dilakukan dengan memperhatikan jadwal dan tahapan pilkada," ujar Arief di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Baca juga: Gerindra Minta KPK Tak Diintervensi soal Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah

Ia mengatakan, jika logistik sudah diproduksi dan kemudian ada penggantian peserta yang menjadi tersangka, maka logistik untuk pilkada harus diubah dan diganti.

"Kalau sekarang kan belum produksi. Tapi kalau sudah produksi, negara akan menghabiskan uang, percuma, karena harus produksi ulang (logistik)," kata Arief.

Proses pengadaan dan produksi logistik Pilkada Serentak 2018 yang akan digelar di 171 daerah se-Indonesia diatur dalam Peraturan KPU 1/2017.

Pengadaan logistik pilkada akan dimulai tanggal 17 Maret-26 Mei 2018. Selanjutnya, produksi dan distribusi logistik dimulai 11 April-26 Juni 2018.

"Itu (waktu pengadaan) tidak lebih dari satu bulan. Karena 11 April itu mulai produksi. Kalau selesai (pengadaan) baru mulai produksi," ujar Arief.

Baca juga: KPK dan Pemerintah Dinilai Salah Kaprah soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah

"Jadi, kapan kami memproduksi logistik, itu perlu diperhatikan. Kalau tidak berubah semua nanti. Misalnya kalau dicetak, sudah diproduksi, ternyata baru keluar perubahan regulasinya," lanjut dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.

Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberikan jalan agar partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK beralasan, pemerintah perlu menerbitkan Perppu karena hanya melalui aturan ini calon kepala daerah bisa tetap bertarung di pilkada, bahkan dilantik sebagai kepala daerah meski statusnya tersangka kasus korupsi.

Dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, rakyatlah yang diuntungkan.  

Kompas TV KPK bahkan menyatakan sudah ada satu lagi calon kepala daerah yang jadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com