JAKARTA, KOMPAS.com - Setya Novanto menghadirkan politisi Partai Golkar Mahyudin sebagai saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Wakil Ketua MPR itu menjadi satu-satunya saksi meringankan, selain dua ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
(Baca juga : Giliran Setya Novanto yang Tarik Keterlibatan Keponakannya)
"Karena Pak Mahyudin mempunyai sejarah dengan saya pada saat membangun Partai Golkar," kata Setya Novanto sebelum persidangan di mulai.
Menurut mantan Ketua DPR itu, Mahyudin ikut bersusah payah saat terjadi dinamika partai.
Terutama, saat terpilihnya Aburizal Bakrie sebagai ketua umum partai.
(Baca juga : Saat di Rumah Sakit, Setya Novanto Dipasangi Jarum Infus untuk Anak-anak)
Selain itu, Novanto menilai Mahyudin cukup berpengamaman di parlemen, sehingga menguasai berbagai hal terkait proses politik.
Novanto berharap keterangan Mahyudin dapat menjelaskan tugas dan fungsinya selama menjabat di DPR dan di internal partai.
"Kalau (di persidangan) ada pertanyaan, mungkin bisa memudahkan alur-alur yang positif, apa yang mungkin dialami oleh Pak Mahyudin," kata Novanto.
Selain Mahyudin, Novanto juga menghadirkan ahli hukum pidana Muzakir dan Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gde Panca Astawa.