Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.
Sebab MKD hanya memberi pertimbangan dan tak wajib digunakan presiden dalam memberi izin.
Ia juga mengatakan, pertimbangan MKD dan izin presiden tidak berlaku bagi anggota DPR yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, terlibat tindak pidana khusus, dan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Itu peran MKD nanti dalam proses pidana tidak akan hambat proses izin yang dikeluarkan presiden. Karena kan ada batas waktunya," kata Supratman usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
"Jadi kalau nanti presiden ada permintaan izin kemudian MKD mengulur waktu batas limitasinya juga jadi tidak berarti," ujar dia.
MK Diragukan
Jokowi pun mempersilahkan masyarakat untuk melakukan uji materi UU MD3 ke MK.
Ia juga mengaku tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial di UU MD3. Wacana itu sempat dipertimbangkan Jokowi.
"Di uji materi dulu lah coba, ini kan yang mengajukan uji materi kan banyak ke MK," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah menggelar sidang perdana uji materi Undang-undang MD3 pada Kamis (8/3/2018).
Permohonan perkara diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim yang terdiri dari Suhartoyo, I Gede Palguna dan Saldi Isra mempersoalkan objek gugatan, yakni UU MD3 yang belum diberikan nomor.
Hakim MK Suhartoyo mengatakan, majelis hakim memberikan waktu 14 hari ke depan hingga 21 Maret 2018, agar para pemohon memperbaiki gugatannya dan mencantumkan nomor UU MD3.
"Ini yang menjadi persoalan karena belum ada nomornya. Kami enggak tahu nanti nomor berapa, nanti bisa salah objek," ujar Hakim MK I Gede Palguna.
"Nanti kita sudah berdiskusi banyak tiba-tiba obyeknya berbeda. Nanti kan jadi salah putusan MK itu," sambung dia.
(Baca juga: Tangkap Keresahan soal UU MD3, Jokowi Tetap Enggan Terbitkan Perppu)
Sidang berlangsung di tengah pesimisme kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeruak. Sebab, Ketua MK Arief Hidayat banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Salah satu dugaan pelanggaran etik itu terkait pertemuan dengan sejumlah anggota DPR yang dinilai sebagai lobi politik.
Selain itu koalisi masyarakat sipil menilai ada indikasi kedekatan Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR. Dugaan adanya lobi saat Arief menjalani uji kelayakan sebagai hakim konstitusi di DPR, hingga putusan MK terkait keabsahan hak angket DPR terhadap KPK, menjadi dasar kekhawatiran itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.