DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok, Heri Jerman, mengatakan,pihaknya akan memanggil 13 pegawai First Travel dalam sidang lanjutan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh biro perjalanan umrah tersebut.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada Senin (19/3/2018) pekan depan.
"Untuk hari Senin, kami panggil ada sekitar 13 orang, semuanya pegawai ya," ujar Heri di PN Depok, Rabu (14/3/2018).
Heri mengungkapkan, melalui kesaksian 13 pegawai tersebut akan didalami lebih lanjut berbagai aktivitas administratif di First Travel. Selain itu, mereka juga mengetahui secara langsung terkait data para calon jemaah.
Baca juga : Calon Jemaah Sempat Minta Vicky Shu Tanyakan First Travel soal Keberangkatan
"Mereka yang tahu banyak tentang dalamnya First Travel baik secara administratif dan data-data semua calon jemaah yang tidak berangkat," ujarnya.
Heri berharap, kehadiran 13 pegawai tersebut bisa mengungkap kasus First Travel dengan lebih jelas.
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Baca juga : Calon Jemaah Sempat Minta Vicky Shu Tanyakan First Travel soal Keberangkatan
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.