Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Hakim PN Tangerang, KPK Sita Amplop Berisi Uang Suap

Kompas.com - 14/03/2018, 21:32 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika.

Tiga lokasi yang digeledah yakni kantor tersangka hakim Wahyu dan Tuti di PN Tangerang. Kemudian, rumah dinas hakim Wahyu di Kompleks Kehakiman Tangerang.

Terakhir, KPK menggeledah kantor Agus Wiratno dan HM Saipudin, dua advokat yang merupakan tersangka penyuap Wahyu dan Tuti.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (13/3/2018) hingga Rabu (14/3/2018) dini hari itu, penyidik menyita amplop cokelat berisi uang Rp 7.450.000 dari rumah dinas Wahyu di Kompleks Kehakiman Tangerang.

Baca juga: Ekspresi Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang Saat Ditahan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang dalam amplop itu diduga merupakan pemberian suap tahap pertama dari dua advokat tersebut untuk Hakim Wahyu.

"Di amplop itu tertulis nama kantor pengacara yang juga menjadi tersangka di sini, dan di dalam amplop itu masih ada uang yang kami duga ini adalah uang pemberian pertama yang sudah ke tangan hakim," kata Febri, di Geedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu malam.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani Wahyu.

Sebelumnya, kasus dugaan suap yang melibatkan Wahyu dan Tuti tersebut terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Baca juga: Mahkamah Agung Sesalkan Perbuatan Hakim dan Panitera PN Tangerang yang Kena OTT KPK

Suap tersebut diberikan Agus dan Saipudin. Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta.

Uang suap diberikan melalui dua tahap, yakni pertama Rp 7,5 juta dan kedua Rp 22,5 juta.

Suap tersebut diduga agar hakim Wahyu mengubah vonisnya agar memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin.

Sebab, sebelumnya, Agus diberitahu Tuti bahwa hakim akan menolak gugatan.

Kompas TV KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan, kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera pengganti, Pengadilan Negeri Tangerang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com