JAKARTA, KOMPAS.com - Registrasi kartu SIM (sim card) diyakini akan menekan laporan fraud (penipuan) melalui perangkat telekomunikasi.
Beberapa bentuk fraud, antara lain modus 'Mama minta pulsa', berpura-pura meminta tebusan bagi keluarga korban hingga penawaran hadiah dengan terlebih dahulu menebus sejumlah uang.
"Setiap hari itu kami menerima laporan fraud lewat ponsel. Alhamdulilah sekarang Kemenkominfo telah mewajibkan registrasi sim card," ujar Kepala Unit II Subdirektorat II pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Idam Wasiadi dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9, Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Baca juga: NIK dan KK Tak Bisa Dipakai untuk Registrasi Kartu SIM, Ini Penjelasan Dukcapil
"Kalau semua sim card sudah teregistrasi dengan valid, Insya Allah, 90 persen laporan fraud, kasus mama minta pulsa dan sebagainya itu akan hilang," lanjut dia.
Polri sudah memprediksi para pelaku akan menggunakan modus berbeda, yakni menggunakan aplikasi Whatsapp, Lin, dan sejenisnya.
Meski demikian, Polri telah mempelajari modus baru para pelaku tersebut sehingga dapat melakukan upaya antisipasi.
"Istilahnya kami di siber Polri dengan pelaku main balap-balapan ya, main dulu-duluan," ujar Idam.
Baca juga: Cek Registrasi Kartu SIM, Operator Mendapati Ada Data NIK Dobel
Diberitakan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan, hingga Rabu (14/3/2018) pagi, jumlah sim card yang sudah registrasi mencapai lebih dari 350 juta.
Jumlah tersebut, lanjut Ahmad, sesuai dengan prediksi di awal, yakni 350 juta sim card.