JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pengedar narkoba berinisial H di parkiran Snow Bay Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (14/3/2018).
Hal tersebut dibenarkan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar.
"Sekitar pukul 12.30 WIB di TMII telah ditangkap tersangka atas nama H," ujar Krisno saat dikonfirmasi.
H ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Selain sabu, polisi juga menyita narkoba jenis XTC dari tangan H.
"Dan 20.000 butir XTC," kata Krisno.
(Baca juga: BNN Amankan 53,9 Kg Sabu dan 70.905 Butir Ekstasi)
Pil XTC itu dikemas dalam empat bungkus plastik transparan. Krisno mengatakan, saat ini pihaknya masih menggali keterangan dari H untuk pengembangan.
"Sementara kasus masih dikembangkan," kata Krisno.