Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Dukung KPK Umumkan Tersangka Peserta Pilkada 2018

Kompas.com - 14/03/2018, 18:38 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono tak sepakat dengan permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses penetapan tersangka korupsi peserta Pilkada 2018.

Permintaan tersebut dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto dengan dalih menjaga kondusifitas penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

"Saya sangat setuju untuk tetap dilanjutkan proses hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi," kata Agung di Kantor Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Menurut Agung, proses hukum tersebut dapat menimbulkan efek jera.

"Secara tegas saya mendukung (KPK) agar calon kepala daerah yang terlibat, apalagi ditangkap dalam sebuah OTT efek jera, jangan main-main," kata Agung.

Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 tersebut juga menilai, penetapan tersangka calon peserta Pilkada takkan menganggu penyelenggaraan Pilkada yang digelar di 171 daerah.

"Jangan juga karena itu terus dihentikan prosesnya. Itu kan mencederai perasaan masyarakat. Sudah jelas dia (korupsi). Apalagi kayak kemarin mobil balap segala macam ada," ucap dia.

(Baca juga : Ini 8 Mobil Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah yang Disita KPK, Cadillac hingga Hummer)

"Jadi rasa keadilan publik harus dipertimbangkan. Sehingga tidak boleh karena Pilkada proses itu dihentikan," sambungnya.

Di sisi lain, kata Agung, polemik penetapan tersangka peserta Pilkada tersebut juga menjadi cambuk bagi aparat penegak hukum agar tak main-main dengan proses hukum yang ada.

"Jangan menggunakan ini sebagai alat fitnah," kata dia.

(Baca juga : Wiranto: Kalau KPK Tak Mau Tunda Penetapan Tersangka, Silakan)

Permintaan Wiranto tersebut muncul menyikapi rencana KPK mengumumkan tersangka peserta Pilkada 2018, pada pekan ini.

Namun, permintaan tersebut dikritik banyak pihak. Belakangan, Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut hanya imbauan.

"Kalau kemudian (KPK) tidak mau, ya, silakan saja, namanya juga bukan pemaksaan," ujar Wiranto di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut Wiranto, apa yang ia sampaikan kemarin setelah rapat koordinasi khusus pemilu merupakan bentuk dari komunikasi agar pilkada bisa berjalan aman. 

Selain itu, imbauan tersebut juga diserukan agar Pilkada Serentak 2018 tidak diwarnai kericuhan.

(Baca juga : Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka, tetapi Dilantik Jadi Kepala Daerah)

Sebab, ia menilai, penetapan tersangka peserta pilkada justru akan memantik konflik para pendukung.

"Agar pilkada yang kita harapkan menjadi tonggak demokrasi ini dapat berjalan aman dan tetap lancar. Tidak ada paksaan, semua imbauan," kata Wiranto.

KPK menolak permintaan Wiranto itu. Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, sudah menetapkan 1 lagi calon kepala daerah menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com