SERANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo hanya berkomentar singkat mengenai pernyataan kontroversial Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda proses hukum terhadap mereka yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018.
"Silakan tanya ke Pak Wiranto," kata Jokowi kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).
Saat ditanya apakah pernyataan Wiranto itu merupakan arahannya atau bukan, Jokowi juga tidak menjawab tegas.
Baca juga: KIPP: Wiranto Seharusnya Hormati Proses Hukum KPK Terhadap Calon Kepala Daerah
"Silakan bertanya ke Pak Wiranto. Yang saya tahu KPK itu independen," kata Jokowi.
Wiranto sebelumnya beralasan, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada dan bisa masuk ke ranah politik.
Wiranto mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.
Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.
Baca juga: Kalla Minta Wiranto-KPK Berdiskusi soal Proses Hukum Peserta Pilkada
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Wiranto mengatakan, permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setelah mengeluarkan pernyataan itu, Wiranto mendapatkan kritik dari berbagai pihak dan dianggap mengintervensi KPK.
KPK sendiri menyatakan menolak mengikuti permintaan pemerintah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.