Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Akui Tak Dapat Laporan soal Pasal Kontroversial dalam UU MD3

Kompas.com - 14/03/2018, 18:13 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengakui bahwa dia tidak mendapatkan laporan soal adanya sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Akibatnya, Jokowi baru mengetahui soal adanya pasal-pasal kontroversial setelah undang-undang tersebut disahkan bersama antara DPR dan pemerintah.

"Karena situasi. Saya kira situasi di DPR saat itu memang kan permintaan pasal-pasal itu kan banyak sekali. Dan menteri memang sama sekali tidak melaporkan ke saya," kata Jokowi kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).

"Sehingga Pak Menkumham (Yasonna Laoly) menyampaikan ke saya bahwa, 'Pak, itu sudah kita potong lebih dari 75 persen'. Jadi memang dinamika di DPR kan sangat panjang dan sangat cepat sekali," ujar dia.

(Baca juga: Tangkap Keresahan soal UU MD3, Jokowi Tetap Enggan Terbitkan Perppu)

Saat ditanya apakah ia memberikan teguran kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi tidak menjawab. Ia hanya kembali menjelaskan bahwa dinamika pembahasan UU MD3 antara DPR dan pemerintah berlangsung sangat cepat.

"Saya menyadari situasi di sana memang sangat dinamis dan sangat cepat sekali dan tidak memungkinkan menteri telepon ke saya," kata Jokowi.

"Dan pada saat berusaha untuk menelepon tapi memang, saya enggak tahu, saya pada posisi yang tidak mungkin untuk menerima itu," ujarnya.

Jokowi mengaku bahwa dia menangkap keresahan masyarakat atas sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. Oleh karena itulah, Jokowi menunjukkan sikap untuk tidak menandatangani lembar pengesahan UU MD3 meski hal tersebut tidak berdampak apa pun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, undang-undang akan otomatis berlaku 30 hari setelah disahkan di rapat paripurna meski tidak ditandatangani oleh Presiden.

"Kenapa saya tidak tandatangani, saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi.

Namun, Jokowi menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

Sebagai solusinya, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi pasal-pasal kontroversial di UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Harapannya, MK bisa mengabulkan uji materi tersebut dan membatalkan pasal yang dianggap kontroversial dan merugikan masyarakat.

"Uji materi dululah. Kan yang mengajukan uji materi kan banyak. Diuji materi. Saya kira mekanismenya seperti itu," kata Jokowi.

(Baca juga: Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK)

UU MD3 disahkan bersama antara DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu.

Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Kompas TV Rabu (14/3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD atau yang dikenal sebagai MD3 berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com