JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan nomor untuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3).
"Sudah ada, kita siapkan nomornya sih, sudah," kata Yasonna saat ditemui di acara pelantikan pejabat eselon II, di Graha Pengayom, Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Hari ini ini adalah hari terakhir bagi Presiden Joko Widodo untuk memutuskan menandatangani atau tidak lembar pengesahan UU MD3.
(Baca juga : Jokowi: Saya Pastikan Tidak Menandatangani UU MD3)
Berdasarkan aturan, Presiden diberi waktu 30 hari setelah disahkan DPR untuk menandatangani UU.
Jika tidak ditandatangani, UU tersebut tetap berlaku. UU MD3 disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018.
Yasonna mengatakan, hingga Rabu sore, dia mengetahui bahwa Presiden belum menandatangi UU MD3.
"Yang saya tahu begitu, tidak tahulah kan masih ada waktu (sampai) jam 12.00 (24.00)," ujar Yasonna.
(Baca juga : Fadli Zon: Lucu, Presiden Tak Mau Teken UU MD3...)
Ia menambahkan, jika UU MD3 sudah dinomorkan, maka secara hukum sah menjadi undang-undang.
"Jadi nanti by law, by konstitusi, dia akan sah menjadi undang-undang, baru diundangkan nomornya kita buat di lembaran negara dan tambahan lembaran negara," ujar Yasonna.
Presiden Jokowi sebelumnya memastikan dirinya tidak akan menandatangani UU MD3.
Alasannya, ia menangkap keresahan masyarakat terkait adanya sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.
"Kenapa tidak saya tandatangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Kepala Negara.
(Baca juga : Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh)
Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.
Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.
Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.