"Katanya saya disuruh siap-siap, ya sudah saya pesen tiket dari Palembang, pesan lima ke Jakarta. Sudah pesan, eh saya ditelepon itu ditunda, 'gimana kok ditunda saya sudah beli tiket ini?'" katanya.
Pihak First Travel beralasan adanya kendala teknis akibat visa yang tak kunjung dikeluarkan.
Mendengar alasan tersebut, ia memutuskan tetap bertolak ke Jakarta. Setidaknya, ia sudah 12 kali melakukan perjalanan pulang pergi Jakarta-Palembang untuk memperjuangkan haknya.
"Akhirnya saya pesimistis ini, ya sudah lah nggak usah berangkat lagi (ke Jakarta)," ujarnya.
Hingga kini, Zuherial bersama calon jamaah lainnya yang tak kunjung diberangkatkan oleh First Travel terus memperjuangkan hak-haknya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Ketiganya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Namun, pada kenyataannya, mereka tidak diberangkatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.