JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menganalisis rekaman percakapan yang dibuat oleh Johannes Marliem.
Rekaman itu berisi percakapan antara terdakwa Setya Novanto, Johannes Marliem, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dari hasil analisis, Reni menduga, dalam percakapan itu Setya Novanto menunjukkan kekhawatiran bahwa perbuatannya akan diketahui oleh KPK.
Baca juga: Giliran Setya Novanto yang Tarik Keterlibatan Keponakannya
Reni menduga, semua yang terlibat dalam percakapan menyadari bahwa mereka merencanakan suatu perbuatan melawan hukum.
"Ada upaya mengantisipasi, menciptakan rasa aman tentang keberlangsungan rencana," ujar Reni.
Menurut Reni, dalam pembicaraan itu ada rencana yang disiapkan untuk mengantisipasi proses hukum KPK.
Beberapa di antaranya menggandeng petinggi Partai Demokrat dan menyiapkan uang Rp 20 miliar.
Baca juga: Keponakan Novanto Bantah Beri Uang ke Senayan dengan Kode Miras
"Ada kekhawatiran sehingga harus ada sistem yang dibangun dan mendekati Partai Demokrat dan KPK," kata Reni.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, jaksa KPK telah memutar rekaman dan dikonfirmasi dengan saksi-saksi. Rekaman itu diduga diambil oleh Johannes Marliem saat menikmati sarapan pagi di rumah Setya Novanto.
Percakapan dalam rekaman itu juga sudah diakui Andi Narogong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.