JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate angkat bicara soal informasi yang menyebutkan bahwa ia terlibat dalam pembelian ruko milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra sekaligus peserta lelang konsorsium proyek e-KTP, Paulus Tannos.
Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa adiknya, Azmin Aulia, pernah membeli ruko milik Paulus Tanos.
Dalam akta jual beli, Azmin disebut membeli bersama Jhonny.
Jhonny mengatakan, dia tidak membeli ruko, melainkan tanah.
"Saya tidak ada beli ruko, saya tidak kasih ruko, tidak ada urusan. Saya tidak punya ruko, tidak ada urusan beli ruko. Saya beli tanah dan itu saya bayar pembelian tanahnya dari keuangan saya sendiri. Itu proses jual beli," kata Johnny, setelah kunjungan DPP Nasdem di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca juga : Keponakan Novanto hingga Adik Gamawan Fauzi Jadi Saksi Sidang E-KTP
Menurut Johnny, pembelian itu dilakukan melalui perusahaan, bukan secara pribadi. Dia tidak menyebutkan nama perusahaan yang dia maksud.
Ia mengatakan, sertifikat tanah yang dibeli itu atas nama perusahaan. Jhonny tidak ingat tahun berapa pembelian tanah itu dilakukan karena sudah lama terjadi.
Dia menyebutkan, tanah itu dibeli karena ada yang menjualnya. Saat ditanya bagaimana proses pembeliannya, dia mengatakan, informasi soal itu sudah dilaporkan kepada KPK.
"Itu beli-beli barang, masa enggak boleh beli barang? Beli tanah, boleh enggak beli tanah?" ujar Johnny.
Saat ditanya apakah pernah diklarifikasi KPK, Johnny mengatakan, hal itu urusan KPK.
"Itu urusannya KPK. Kalau enggak perlu, ya enggak. Kalau orang yang dicurigai, ya diklarifikasi, kalau tidak ya enggak," ujar Johnny.
Kesaksian Gamawan
Sebelumnya, Gamawan mengakui bahwa adiknya, Azmin Aulia, pernah membeli ruko milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Baca juga: Menurut Saksi, Ruko untuk Adik Gamawan Dibuat Bukti Jual Beli untuk Menyamarkan
PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.
Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018). Gamawan bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.