JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setyawan mengungkapkan, permintaan penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi merupakan murni pandangan pemerintah.
Ia menegaskan, KPU tidak akan mengintervensi proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pandangan bahas proses hukum menunggu pilkada serentak selesai itu murni pandangan pemerintah, bukan pandangan KPU," ujar Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
"Prinsipnya begitu, justru sebaliknya, KPU mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan," kata dia.
Baca juga: Politisi PKS: Tetapkan Tersangka Calon Kepala Daerah, KPK Harus Jalan Terus
Wahyu mengatakan, saat rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ketua KPU RI Arief Budiman hanya menyampaikan data informasi dan pandangan tentang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Dalam rapat tersebut, kata Wahyu, KPU tidak berpendapat terkait proses hukum yang dilakukan KPK.
Sementara, pemerintah berpandangan proses hukum yang diduga melibatkan kandidat diselesaikan setelah pilkada selesai.
Alasannya, untuk menjaga asas keadilan atau fair play bagi setiap calon kepala daerah.
"Kami bisa memahami pandangan itu, tetapi kami tidak berpendapat tentang hal itu. Jadi proses pilkada jalan terus, proses hukum jalan terus, tidak masalah bagi KPU," kata Wahyu.
Baca juga: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah dan Risikonya bagi Pemilih
Selain itu, Wahyu memastikan proses hukum tidak akan mengganggu tahapan pilkada.
KPU juga memiliki kepentingan agar pemilih mendapatkan informasi yang utuh terhadap calon kepala daerahnya.
"Informasi yang cukup tentang rekam jejak kandidat itu kan bermanfaat bagi pemilih," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Baca juga: Fadli Zon Minta KPK Hati-Hati Lakukan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.
Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.
Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).