JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengakui, angka saling melaporkan terkait dugaan tindak pidana meningkat.
Pelaporan itu terkait berita atau informasi hoaks yang menyebar melalui media sosial.
"Sekarang ini modelnya saling lapor. Kadang, kalau laporannya dengan bukti yang minimalis sekali, dikira kami tidak merespons," ujar Rikwanto dalam diskusi 'Pemberantasan Hoaks, Kepentingan Nasional dan Demokrasi Kita', yang digelar PWI di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca juga : Meski Darurat Hoaks, Kebebasan dalam Berdemokrasi Tak Bisa Dilarang
Menurut Rikwanto, polisi tidak pernah membedakan siapa pun yang membuat laporan. Selama ada bukti dan memang diduga menyalahi undang-undang, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Rikwanto meminta masyarakat tidak memaksa polisi untuk menaikkan laporan ke tahap penyidikan.
Menurut dia, setiap aduan berbeda-beda sehingga tidak bisa dibandingkan satu sama lain.
Baca juga: Pengguna Sebarkan Hoaks, Provider Medsos Diusulkan Kena Sanksi Denda
Rikwanto juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Apalagi, jika tidak sengaja ikut menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks.
"Harus diingat, media sosial itu ruang publik bukan ruang privat," kata Rikwanto.