JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah diminta segera membentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu).
"Kami memohon kepastian perlindungan dengan guru. Kami mengusulkan membentuk komisi perlindungan guru Indonesia," ujar Wakil Ketua Umum PP Pergunu Aris Ade Leksono di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Ia mengatakan, komisi tersebut bertugas memberikan kepastian perlindungan hukum dan pengawasan peraturan terkait guru sehingga berjalan dengan baik dan efisien.
Baca juga: Pemerintah Didesak Membentuk Badan Perlindungan Guru
"Diharapkan keberadaan komisi perlindungan guru nanti mendorong harmonisasi di antara profesi guru yang lain sehingga informasi yang diberikan seimbang," ujar Aris.
Pada kesempatan itu, Pergunu juga mengundang Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ke-2 organisasi profesi tersebut.
Rakernas Ke-2 Pergunu akan dihelat 4-6 Mei 2018 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pergunu saat ini diketahui telah memiliki pengurus wilayah di 34 provinsi dengan lebih dari 400 cabang.
"Kami bersilaturahim dengan beliau kaitannya dengan akan menyelenggarakan Rakernas Ke-2 setelah kongres. Dimohon Pak Wapres bisa membuka," kata Ketua Umum PP Pergunu Asep Saifuddin Chalim.