JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Kedatangan keduanya adalah untuk melaporkan masa jabatan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, yang akan habis pada Agustus 2018.
"Sesuai dengan undang-undang, enam bulan bulan sebelum habis masa jabatan hakim MK, MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK," kata Arief kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.
Arief berharap Jokowi bisa segera mencari dan menentukan pengganti Maria. Ia berharap sudah ada nama yang terpilih sebelum masa jabatan Maria habis sehingga tidak terjadi kekosongan kursi hakim MK.
(Baca juga: Arief Minta Dukungan KPK agar Korupsi di MK Tak Terjadi Lagi)
Dengan begitu, kinerja MK tidak terganggu, terutama dalam menangani sengketa pilkada.
"Kebetulan habisnya bersamaan dengan kita menyelenggarakan pilkada. Perselisihan pilkada tentunya mesti ada yang masuk ke MK," ucap Arief.
Arief mengatakan, MK menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi terkait sosok hakim MK yang akan dipilih. Presiden bisa memilih secara langsung atau membentuk panitia seleksi.
"Yang penting adalah hakim yang terpilih adalah hakim yang paham betul mengenai ideologi negara Pancasila, paham betul mengenai konstitusi. Itu yang penting. Dan mempunyai kompetensi di bidang ketatanegaraan dan bidang konstitusi yang luas," kata dia.
Selain membahas mengenai jabatan Mara, Arief juga mengaku melaporkan ke Presiden terkait kesiapan MK dalam menangani sengketa Pilkada Serentak 2018.