JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menegaskan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tetap akan berlaku meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya.
Bambang berharap agar Presiden Jokowi tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti (Perppu) UU MD3 apabila tidak ada kepentingan yang memaksa.
"Dari DPR, Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kepentingan memaksa hanya ada ketidaksesuaian," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
(Baca juga: Pidanakan Rakyat Lewat UU MD3, DPR Dinilai Turun Level)
Bambang menyebutkan, tiga pasal yang dinilai tidak sesuai dengan pandangan publik bisa diperbaiki melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
Bambang menilai apabila Perppu UU MD3 dikeluarkan, maka akan mengakibatkan permasalahan politis yang cukup kuat.
"Kalau melalui Perppu ongkos politik mahal, toh ujung ujungnya sama memperbaiki 3 pasal," katanya.
Bambang optimistis publik mampu bersikap aktif dan melakukan uji materi UU MD3 ke MK. Ia juga yakin MK akan bisa memberikan keputusan yang mempertimbangkan aspirasi seluruh pihak.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tandatangan, ataukah dengan Perppu," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).
(Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3)
Presiden Jokowi pun belum mendapatkan laporan soal hasil kajian itu sehingga ia belum memutuskan mana opsi yang akan diambil.
Dalam UU MD3, ada tiga pasal yang mendapat penolakan dari publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebih ke DPR.
Pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.
Lalu, Pasal 122 huruf k, MKD bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.