JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sejumlah temuan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan pasangan calon di Pilkada serentak 2018.
Berikut temuan tersebut:
1. Bawaslu menemukan 547.144 pemilih pada Pilkada Serentak 2018 belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).
Menurut Bawaslu, kewajiban PPDP untuk melakukan coklit dengan mendatangi rumah pemilih nyatanya tidak dilakukan secara menyeluruh.
"Ada 547.144 pemilih yang belum dicoklit untuk Pilkada, tersebar di 15 provinsi se-Indonesia," ujar Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin kemarin.
(Baca juga : Ada 1.119 Aliran Dana Tak Wajar, Bawaslu Ancam Diskualifikasi Peserta Pilkada)
2. Bawaslu menemukan 1.025.577 pemilih pada Pilkada Serentak 2018 yang belum memiliki e-KTP dan surat keterangan (Suket).
Angka ini didapatkan Bawaslu setelah melakukan pengawasan di 17 provinsi se-Indonesia.
"Tentu data ini masih bisa bergerak. Kemampuan kami (terbatas) tidak bisa menjangkau semuanya," kata Afifuddin.
3. Berdasarkan temuan Bawaslu, ada 471 PPDP untuk Pilkada serentak 2018 yang diketahui berlatarbelakang partai politik.
Padahal, salah satu syarat pembentukan PPDP adalah tidak menjadi anggota partai politik paling kurang dalam jangka waktu lima tahun terakhir yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
"Ada 471 PPDP yang berasal dari unsur parpol. Simpatisan dan lainnya, tersebar di 8 provinsi dan 30 kabupaten/kota. Itu jadi perhatian Bawaslu," kata Afifuddin.
(Baca juga : Bawaslu Ungkap 425 Kasus Dugaan Pelibatan ASN dan TNI/Polri pada Kampanye Pilkada)
Bawaslu khawatir, PPDP yang berasal dari unsur partai politik menimbulkan potensi terhadap pemetaan masyarakat terhadap pilihan politik pada saat pencocokan dan penelitian.
4. Selama berlangsungnya masa kampanye Pilkada 2018, Bawaslu juga menertibkan 4.074 alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar.
Kampanye Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah telah dimulai sejak 15 Februari 2018 dan akan berakhir pada 23 Juni 2018 mendatang.
APK tersebut dianggap melanggar aturan karena tidak sesuai desain, jadwal, atau lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU.