JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ada 471 petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) untuk Pilkada serentak 2018 yang diketahui berlatarbelakang partai politik.
Padahal, salah satu syarat pembentukan PPDP adalah tidak menjadi anggota partai politik paling kurang dalam jangka waktu lima tahun terakhir yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
"Ada 471 PPDP yang berasal dari unsur parpol. Simpatisan dan lainnya, tersebar di 8 provinsi dan 30 kabupaten/kota. Itu jadi perhatian Bawaslu," kata anggota Bawaslu RI Muhammad Afifudin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Bawaslu khawatir, PPDP yang berasal dari unsur partai politik menimbulkan potensi terhadap pemetaan masyarakat terhadap pilihan politik pada saat pencocokan dan penelitian.
Baca juga : KPU: Meski Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka, Pilkada Jalan Terus
"Ditemukannya PPDP dari unsur parpol menunjukkan ketidaktelitian KPU atas usulan PPS dalam melakukan rekruitmen untuk memastikan PPDP menjaga independensi dan bebas dari kepentingan parsial," kata Afif.
Atas temuan tersebut, Bawaslu telah menyampaikan hasil pengawasannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjutinya dengan mengganti PPDP yang berstatus pengurus dan anggota partai politik serta tim sukses calon partai tertentu tersebut.
"Pengawasan dilakukan dengan melakukan identifikasi terhadap latar belakang PPDP dan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait dengan PPDP yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Arif.
Baca juga : 5 Hal yang Harus Anda Ketahui Seputar Debat Publik Perdana Pilkada Jabar
Afif pun membeberkan temuannya tersebut di Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto (Sumatera Barat), Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai (Riau).
Kemudian, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kota Depok (Jawa Barat), Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Tegal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Brebes, Kabupaten Magelang, Kabupaten Rembang (Jawa Tengah), Kota Bima (NTB), Tanah Laut (Kalimantan Selatan), Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sulawesi Utara) dan Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon (Maluku).