Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Soesatyo Sebut DPR Akan Dukung KPK Terkait Kasus Bakamla

Kompas.com - 12/03/2018, 17:36 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR akan mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan satellite monitoring dan drone di Bakamla.

"DPR akan mendukung langkah hukum untuk kepentingan hukum, dan kepentingan negara," kata Bambang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Hal tersebut disampaikan Bambang saat dimintai tanggapan soal kemungkinan KPK akan memeriksa anggota Komisi I DPR sebagai saksi terkait kasus ini.

Politisi Golkar itu, mengatakan, anggota DPR tidak bisa menghindar karena punya kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca juga : KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Pejabat Bakamla

Artinya, sama-sama harus memenuhi kebutuhan hukum. Kebutuhan hukum itu, menurut dia, merupakan kebutuhan negara sehingga harus didahulukan daripada kepentingan lainnya.

"Kami anggota DPR tidak bisa menghindar kepada tuntutan itu, kami terbuka saja. Kalau dibutuhkan pasti DPR akan mematuhi tuntutan itu, atau mematuhi aturan yang sudah ada, selain sebagai saksi maupun yang lainnya," ujar Bambang.

KPK sebelumnya menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Dalam kasus ini, anggota Komisi I itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Baca juga : Pejabat Bakamla Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali.

Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS. Suap untuk Fayakhun diduga diberikan atas peran yang bersangkutan memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Kompas TV Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya untuk memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com