Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban First Travel Tak Jadi Berangkat meski Dua Kali Bayar Ekstra

Kompas.com - 12/03/2018, 16:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Calon jemaah First Travel, Marsonah mengaku tiga kali menyetorkan uang ke First Travel. Pertama, ia membayar lunas paket promo sebesar Rp 14,3 juta. Hingga batas waktu yang dijanjikan, Marsonah belum juga diberangkatkan. Kemudian, ia ditawarkan untuk membayar uang ekstra sebesar Rp 2,5 juta untuk sewa pesawat.

"Dijanjikan berangkat bulan Ramadhan, charter Ramadhan. Alasannya buat charter pesawat," ujar Marsonah saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3/2018).

Marsonah mengatakan, dirinya saat itu tak masalah membayar lebih asal bisa berangkat.

Marsonah kemudian mendapat jadwal keberangkatan 29 Mei 2017. Tepatnya pada hari ketiga bulan Ramadhan. Namun, ia kembali gagal berangkat. Setelah itu, kata dia, grup WhatsApp yang isinya calon jamaah First Travel memanas karena mereka mengalami nasib yang sama.

Baca juga : Tawarkan Paket Umroh Rp 14 Juta, Para Agen First Travel Sempat Ragu

Kemudian, muncul penawaran lagi dari First Travel untuk mengganti ke paket reguler. Ia juga harus menambah lagi untuk upgrade paket.

"Agen sebenarnya sudah tidak menganjurkan. Tapi dari website First Travel share ada anjuran upgrade reguler," kata Marsonah.

Marsonah mengatakan, iming-iming cepat berangkat itu membuatnya rela merogoh kocek lagi sebesar Rp 2,75 juta perorang. Ditambah lagi, ia merasa malu karena terlanjur bilang ke teman dan tetangganya bahwa ia akan berangkat umrah.

"Jadi bayar tiga kali. Bayar berapa tidak apa-apa yang penting saya berangkat," kata Marsonah.

Namun, uang tambahan yang dia serahkan sia-sia. Ia masih tidak berangkat. Hingga akhirnya, ketiga bos First Travel diciduk polisi karena diduga menipu dan menggelapkan uang calon jemaah.

Baca juga : Agen First Travel Keberatan Calon Jemaah Dimintai Biaya Ekstra Rp 2,5 Juta

Sejumlah calon jemaah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jamaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.

Kompas TV Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan 11 saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com