Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Gunakan Jarum Infus Anak-anak, Ini Jawaban Setya Novanto

Kompas.com - 12/03/2018, 12:16 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, membantah melakukan rekayasa saat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Menurut dia, saat itu dia benar-benar sakit akibat kecelakaan.

Novanto mengatakan, saat itu dia memang membutuhkan perawatan melalui infus. Dia membantah menggunakan jarum infus yang biasa digunakan untuk anak-anak.

"He-he-he, masa infus anak-anak?" kata Novanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3/2018).

Setya Novanto diduga berpura-pura sakit saat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Upaya itu diduga dilakukan untuk menghindari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca juga: Saat di Rumah Sakit, Setya Novanto Dipasangi Jarum Infus untuk Anak-anak)

Dua orang yang diduga merekayasa data medis Setya Novanto adalah advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Hal itu sebagaimana diungkapkan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Bimanesh yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurut jaksa, saat dirawat di rumah sakit, Novanto didiagnosis mengalami luka akibat kecelakaan. Diagnosis tersebut diduga rekayasa karena sudah ditentukan sejak awal. Bahkan, saat Novanto masih berada di Gedung DPR.

Saat berada di rumah sakit, menurut jaksa, dokter Bimanesh memerintahkan perawat berpura-pura memasang infus terhadap Novanto.

(Baca juga: Menurut Jaksa, Setya Novanto yang Minta Dokter Pasang Perban di Kepalanya)

Namun, perawat menggunakan jarum kecil berukuran 24 yang biasa digunakan untuk pasien anak-anak.

"Waduh, saya susah diinfus. Jadi, kalau sudah diinfus, itu benar-benar. Sebab, pembuluh saya kecil, jadi saya ketika sadar sudah ada infus. Kalau tidak, obatnya enggak bisa masuk," kata Novanto.

Kompas TV Dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com