Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Muchtar Effendi Tersangka Pencucian Uang

Kompas.com - 09/03/2018, 19:03 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Muchtar diduga menyamarkan harta yang diperoleh dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar.

"KPK menduga ME menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau mengubah bentuk atas harta kekayaan yang patut diketahui sebagai hasil tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018).

(Baca juga: KPK Tetapkan Muchtar Effendi sebagai Tersangka Dugaan Suap Sengketa Pilkada di MK)

Menurut Basaria, Muchtar diduga menerima titipan uang Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS dari Bupati Empat Lawang Antoni Aljufri melalui istrinya Suzana.

Kemudian, menerima uang dari Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya Masitoh sebesar Rp 20 miliar secara bertahap.

Menurut KPK, dari total Rp 30 miliar yang diterima Muchtar, diduga baru Rp 17,5 miliar yang diserahkan kepada Akil.

Kemudian, pemberian melalui transfer kepada rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil sebesar Rp 3,8 miliar.

Sementara itu, sisa sebesar Rp 13,5 miliar dikelola oleh Muchtar untuk membeli sejumlah aset. Pembelian itu atas persetujuan Akil.

"ME membelanjakan uang Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan. Kemudian, puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua atas nama orang lain," kata Basaria.

Muchtar disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Muchtar pernah disebut sebagai orang dekat mantan hakim MK, Akil Mochtar. Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Muchtar Effendi sebagai Tersangka Dugaan Suap Sengketa Pilkada di MK", https://nasional.kompas.com/read/2017/03/15/20002481/kpk.tetapkan.muchtar.effendi.sebagai.tersangka.dugaan.suap.sengketa.pilkada.di.mk.
Penulis : Lutfy Mairizal Putra

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Muchtar pernah disebut sebagai orang dekat mantan hakim MK, Akil Mochtar. Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Muchtar Effendi sebagai Tersangka Dugaan Suap Sengketa Pilkada di MK", https://nasional.kompas.com/read/2017/03/15/20002481/kpk.tetapkan.muchtar.effendi.sebagai.tersangka.dugaan.suap.sengketa.pilkada.di.mk.
Penulis : Lutfy Mairizal Putra

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Muchtar pernah disebut sebagai orang dekat mantan hakim MK, Akil Mochtar. Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

KPK sebelumnya menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com