Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Dua Anak Muda Ini Menggugat UU MD3 ke MK

Kompas.com - 09/03/2018, 14:51 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemandangan berbeda terlihat dalam sidang perdana uji materi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/3/2018).

Ini disebabkan dua anak muda, Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20), duduk di kursi pemohon. Biasanya, para pemohon uji materi di MK diisi oleh para pakar hukum atau advokat yang cukup punya pengalaman.

Zico dan Joshua berasal dari satu almamater yang sama yakni Universitas Indonesia (UI). Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI. Sementara Joshua sudah menjadi alumnus UI karena baru lulus Februari 2018 lalu.

Kedua anak muda ini punya alasan menyampaikan permohonan uji materi Pasal 122 huruf k UU MD3.

(Baca juga: Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK)

Pertama, Zico dan Josua merasa Pasal 122 huruf k UU MD3 akan mengekang aktivitasnya. Saat ini, Zico aktif membuat kajian kritis terhadap persoalan hukum di masyarakat.

Zico menyatakan, kajiannya tersebut kerap merupakan kajian kritis yang menyasar DPR sebagai pembuat undang-undang.

Sementara, Josua setelah lulus dari UI sering menulis kajian hukum yang tak jarang mengkritisi DPR. Saat ini, ia aktif sebagai salah anggota lembaga swadaya masyarakat yang fokus terkait dengan permasalahan hukum.

"Kebebasan pemohon untuk berpendapat kritis kepada DPR telah dikekang oleh Pasal 122 huruf k UU MD3," kata Josua dalam persidangan kemarin.

Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3).  Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18
WAHYU PUTRO A Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18
Pasal 122 huruf k UU MD3 yang digugat Zico dan Josua mengatur tentang kewenangan DPR dalam mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya.

(Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi terhadap UU MD3)

Kedua, Pasal 122 huruf k UU MD3 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 terkait negara hukum dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang terkait dengan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Ketiga, Pasal 122 huruf k dinilai bertentangan dengan prinsif hukum pidana. Zico dan Josua menilai, lewat pasal tersebut, hukum pidana menjadi premium remedium atau pilihan utama.

DPR lewat MKD bisa memidanakan setiap orang yang dinilai merendahkan kehormatan DPR atau anggota DPR. Padahal, menurut Zico, prinsif hukum pidana yakni ultimum remedium atau pilihan terakhir.

Saat ini, di tengah perkembangan hukum pidana, semakin berkembang paradigma meminimalisisi penggunaan hukum pidana.

Harusnya, tutur Zico, DPR sebagai representasi wakil rakyat lebih mengedepankan mediasi, bukan justru bersemangat mempidanakan rakyat yang dinilai merendahkan kehormatan DPR atau anggota DPR.

Dengan alasan itu, Zico dan Josua memohon kepada majleis hakim MK menyatakan Pasal 122 huruf k UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, keduanya juga memohon agar pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kompas TV Presiden Joko Widodo belum memberikan sikap terkait dengan Undang - Undang MD-3 yang telah disahkan oleh DPR di sidang paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com