Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK

Kompas.com - 09/03/2018, 09:29 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mulai sepi saat dua pemuda berjas hitam berjalan keluar. Hanya perbincangan kecil yang mengiringi langkah mereka.

Namun, hal itu tak bertahan lama. Di luar ruangan, lebih dari 10 mahasiswa dengan almamater kuning sudah menantinya.

Beberapa langkah setelah keluar dari pintu sidang MK, jabat tangan dengan ucapan selamat menghampiri kedua pemuda tersebut.

Mereka adalah Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20), dua anak muda yang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke MK.

(Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi terhadap UU MD3 )

Zico dan Josua berasal dari satu almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Saat ini Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI. Sementara itu Josua tercatat sudah menjadi alumni UI karena baru lulus Februari 2018 lalu.

Keduanya merupakan penggugat perseorangan UU MD3. Selain Zico dan Josua, ada pula dua penggugat UU tersebut, yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dari ketiga penggugat UU MD3  bisa dibilang Zico dan Josua adalah "bocah kemarin sore". Sebab, FKHK dikomandoi oleh kuasa hukumnya Irmanputra Sidin yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara.

Sementara PSI dikomandoi oleh advokat berpengalaman Kamaruddin. Ia juga tercatat sempat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

(Baca juga: Sidang Perdana, Hakim MK Persoalkan UU MD3 yang Tak Bernomor)

Meski paling tak berpengalaman, Zico dan Josua menunjukkan bahwa keduanya punya kedudukan yang sama di mata hukum.

"Ini pengalaman pertama kami (mengajukan gugatan di MK)," ujar Josua saat berbincang.

Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3).  Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18
WAHYU PUTRO A Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18
Meski begitu, Zico dan Josua sudah akrab dengan sidang di MK. Sebelumnya, mereka pernah mengikuti lomba peradilan konstitusi yang digelar MK beberapa tahun silam.

Dengan "modal" seadanya, Zico dan Josua nekat menggugat Pasal 122 huruf k UU MD3 yang isinya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Dalam dalil-dalil yang disampaikan di depan majelis hakim MK, Zico dan Josua menilai pasal tersebut memiliki semangat untuk memidanakan rakyat yang mengkritik DPR atau anggota DPR.

Hakim MK sendiri memberikan berbagai catatan atas permohonan uji materi UU MD3 yang dilayangkan Zico dan Josua. Meski begitu, para hakim memuji keberanian dua anak muda tersebut.

"Semangat adik-adik ini luar biasa, anak muda ini, nanti diperbaiki, ya," ujar hakim MK Suhartoyo.

(Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3)

Zico mengakui ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam dokumen permohonan uji materi UU MD3 yang disampaikan ke MK.

Di luar itu, kehadiran Zico dan Josua menunjukkan semangat baru, keberanian anak-anak muda yang merasa hak konstitusional terancam untuk melakukan langkah hukum ke MK.

Bagi Zico dan Josua, tak perlu ada kekhawatiran berlebihan saat membawa suatu perkara ke MK. Sebab, MK merupakan tempat yang disediakan negara bagi setiap warga negaranya yang merasa hak konstitusional terancam oleh aturan perundangan-undangan.

"Tetapi kami ingin menjadi preseden, buat contoh, ayo jangan takut. Semua orang yang memiliki kerugian konstitusional ayo kita maju dukung hak konstitusional kita di MK," ucap Zico.

Sidang uji materi UU MD3 akan dilanjutkan pada 20 Maret 2018. Selama 14 hari ke depan, para pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki berbagai hal yang diberikan catatan oleh hakim.

Kompas TV Presiden Joko Widodo belum memberikan sikap terkait dengan Undang - Undang MD-3 yang telah disahkan oleh DPR di sidang paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com