Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 30 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Gabon

Kompas.com - 08/03/2018, 22:52 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 30 WNI yang dipekerjakan di Gabon, Afrika.

Dugaan itu mencuat setelah Kemenlu memulangkan IU (20), seorang pemuda asal Banyumas yang dipekerjakan secara paksa sebagai anak buah kapal (ABK) di Gabon.

"Yang sudah jelas bersama-sama dengan IU yang satu perusahaan itu ada 15 orang," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

(Baca juga: Kisah TKW Lombok yang Selamat dari Sindikat Perdagangan Orang)

Kemenlu juga mendapatkan informasi dari para ABK lainnya di Gabon bahwa WNI korban perdagangan orang mencapai lebih dari 30 orang.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan secara pasti data tersebut. Ia mengatakan, Kemenlu perlu melakukan verfikasi terkait data itu.

"Dari komunikasi antar ABK di kapal tersebut, kemungkinan terindikasi lebih dari 30 orang (WNI) ya," kata dia.

Saat ini, tutur Iqbal, Polri sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPO itu. IU juga akan dimintai keterangan.

IU sendiri bisa pergi ke Gabon lantaran tertarik dengan tawaran bekerja di luar negeri oleh seseorang yang datang kampungnya pada Juli 2016. Orang tersebut diduga merupakan sindikat TPPO.

Setelah dibawa ke Jakarta, ia lantas dibawa ke Gabon usai melalui proses yang diduga non-prosedural dan ilegal, pada November 2016.

(Baca juga: Kabareskrim Ungkap Cara Indonesia dan Selandia Baru Tangani Kasus Perdagangan Orang)

Di Gabon, IU bekerja sebagai ABK. Selama itu pula ia dipekerjakan dengan tidak wajar.

Jam kerjanya mencapai 20 jam sehari di kapal yang hampir 8 bulan tidak pernah merapat ke dermaga.

Gaji yang diterima oleh IU pun tidak dibayarkan sesuai dengan janji atau kesepakatan awal. Setelah beberapa bulan bekerja, ia juga kerap mendapatkan penyiksaan.

Perlakuan yang tak pantas itu ia laporkan kepada keluarganya di Banyumas melalui sambungan alat komunikasi. Pihak keluarga lantas meminta bantuan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

SBMI lantas melaporkan kasus tersebut kepada Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri.

Akhirnya setelah proses panjang, Kemenlu bisa memulangkan IU pada 14 Februari 2018 lalu.

Kompas TV Lima orang bocah diduga menjadi korban perdagangan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com