JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan dalam menentukan zat psikotropika atau narkotika. Usulan tersebut tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengatakan, dengan adanya kewenangan tersebut maka proses penentuan narkotika jenis baru dapat dipercepat.
"Memang harus ada norma khusus (bagi BNN). Norma khusus itu dibunyikan dalam UU berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan juga," ujar Enny saat rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Baca juga : Polri dan BNN Diharapkan Lebih Bersinergi Tangani Peredaran Narkotika
Enny menjelaskan, saat ini mekanisme penentuan jenis narkotika baru melalui uji laboratorium Kementerian Kesehatan memakan waktu yang terlalu lama, yakni dua tahun.
Akibatnya, baru ada 71 jenis narkotika yang dilarang di Indonesia. Sementara, jumlah jenis zat psikotropika yang beredar secara internasional mencapai 600 jenis.
Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), kata Enny, telah mencatat sekitar 541 jenis narkotika baru.
Di sisi lain, lamanya penentuan narkotika jenis baru juga akan berpengaruh pada fungsi penindakan oleh aparat penegakan hukum. Sebab, seorang pengguna narkotika jenis baru tidak dapat dijerat jika tidak ada ketentuannya dalam undang-undang.
Baca juga : Sepanjang 2017, 18 Petugas Lapas Dipecat karena Terlibat Perkara Narkotika
Dari fakta tersebut, pemerintah menilai perlu adanya percepatan dalam mekanisme penentuan narkotika jenis baru di bawah kewenangan BNN
Secara teknis, lanjut Enny, BNN akan bisa menentukan jenis narkotika baru melalui uji laboratorium khusus dengan waktu yang relatif singkat. Kemudian, BNN akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan narkotika jenis baru tersebut dalam suatu peraturan perundang-undangan.
"RUU ini menyangkut perubahan soal penentuan NPS (New Psychoactive Substances) Kalau kita menggunakan mekanisme laboratorium maka jangka waktunya dua tahun. Harus ada satu kekuatan bagi BNN," tuturnya.