Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan BNN Miliki Wewenang Tentukan Narkotika Jenis Baru

Kompas.com - 08/03/2018, 20:21 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan dalam menentukan zat psikotropika atau narkotika. Usulan tersebut tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengatakan, dengan adanya kewenangan tersebut maka proses penentuan narkotika jenis baru dapat dipercepat.

"Memang harus ada norma khusus (bagi BNN). Norma khusus itu dibunyikan dalam UU berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan juga," ujar Enny saat rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Baca juga : Polri dan BNN Diharapkan Lebih Bersinergi Tangani Peredaran Narkotika

Enny menjelaskan, saat ini mekanisme penentuan jenis narkotika baru melalui uji laboratorium Kementerian Kesehatan memakan waktu yang terlalu lama, yakni dua tahun.

Akibatnya, baru ada 71 jenis narkotika yang dilarang di Indonesia. Sementara, jumlah jenis zat psikotropika yang beredar secara internasional mencapai 600 jenis.

Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), kata Enny, telah mencatat sekitar 541 jenis narkotika baru.

Di sisi lain, lamanya penentuan narkotika jenis baru juga akan berpengaruh pada fungsi penindakan oleh aparat penegakan hukum. Sebab, seorang pengguna narkotika jenis baru tidak dapat dijerat jika tidak ada ketentuannya dalam undang-undang.

Baca juga : Sepanjang 2017, 18 Petugas Lapas Dipecat karena Terlibat Perkara Narkotika

Dari fakta tersebut, pemerintah menilai perlu adanya percepatan dalam mekanisme penentuan narkotika jenis baru di bawah kewenangan BNN

Secara teknis, lanjut Enny, BNN akan bisa menentukan jenis narkotika baru melalui uji laboratorium khusus dengan waktu yang relatif singkat. Kemudian, BNN akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan narkotika jenis baru tersebut dalam suatu peraturan perundang-undangan.

"RUU ini menyangkut perubahan soal penentuan NPS (New Psychoactive Substances) Kalau kita menggunakan mekanisme laboratorium maka jangka waktunya dua tahun. Harus ada satu kekuatan bagi BNN," tuturnya.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional merilis hasil pengungkapan 6 kasus kejahatan narkotika di sejumlah wilayah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com