JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo ingin pembahasan RKUHP dipercepat.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat bertemu tim perumus di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin, Rabu (7/3/2018).
"Presiden ingin agar proses pembahasan RKUHP dipercepat," ujar Enny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Menurut Enny, tim perumus dari pemerintah telah memperbaiki sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan polemik.
Baca juga : Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial
Sejumlah pasal yang diubah, salah satunya pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden.
Ia membantah anggapan bahwa pemerintah berupaya menghidupkan kembali pasal tersebut setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkmah Konstitusi (MK).
Enny menegaskan bahwa pasal tersebut berbeda dengan pasal dalam KUHP yang dibatalkan oleh MK. Dalam draf RKUHP diatur secara jelas mengenai perbedaan antara menghina dan mengkritik.
Baca juga : Anggota Panja KUHP: Sebut Presiden Bodoh Bisa Dipidana
Selain itu, tim juga sudah mengubah soal ancaman pidana yang dinilai terlalu tinggi.
"Kalau percepatan itu bukan karena ada apa-apa. Karena memang ini sudah lama tuntutan terkait perubahan KUHP ini. Jadi bukan karena ada kepentingan lain," tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Enny, sistem di pemerintah dan DPR tidak mengenal istilah carry-over. Artinya, ketika pembahasan RKUHP tidak selesai sebelum Pilpres 2019, maka proses pembahasan harus diulang dari awal pada pemerintahan berikutnya.
"Jadi kalau misalnya tidak selesi, akan kembali lagi ke titik nol. Terus kita begitu terus? Kapan kita bisa memiliki KUHP milik bangsa sendiri," kata Enny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.