JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager PT Jasa Marga Persero Tbk Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Setia Budi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Baca juga: GM Jasa Marga Purbaleunyi Didakwa Beri Harley Davidson untuk Auditor BPK)
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Setia Budi bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, Setia Budi mau mengakui dan menyesali perbuatan.
Setia Budi juga belum pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Setia Budi terbukti memberi satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 kepada Audior Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Selain memberi motor Harley, Setia Budi juga terbukti beberapa kali memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta Pusat.
(Baca juga: GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Dituntut 2 Tahun Penjara)
Adapun, pemberian itu karena Sigit selaku Ketua Tim BPK yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas temuan PDTT tahun 2015 dan 2016, pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi.
Setia Budi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.