Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Minta Wacana Pilkada Lewat DPRD Diseriusi

Kompas.com - 08/03/2018, 15:27 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD benar-benar dikaji secara serius di Komisi II DPR.

"Kami akan sampaikan ke komisi terkait, kalau ini pilkada, kan komisi II. Nanti komisi mengkomunikasikan ke parpol yang ada," kata Bambang saat menerima Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

(Baca juga: Cegah Konflik dan Politik Uang, Bamsoet Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD)

Dalam pertemuan itu, Bambang menyampaikan kekhawatiran soal maraknya politik transaksional dalam dunia politik.

"Politik transaksional dengan mengandalkan kekuatan uang sudah sangat membahayakan. Betapa banyak kepala daerah dari mulai Gubernur sampai Bupati ditangkap KPK. Ini sangat menyedihkan," kata Bambang.

Sebagai jalan keluar, Bambang menawarkan agar pemilihan kepala daerah di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten kembali dilakukan melalui pemilihan di DPRD.

Menurut dia, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sama sekali tidak mengkhianati nilai-nilai demokrasi.

DPRD yang memilih kepala daerah merupakan jelmaan dari masyarakat di daerah tersebut. 

(Baca juga: Pengamat: Politik Uang Hulunya dari Partai Politik)

"Saya yakin, DPRD akan memilih kepala daerah yang berkompeten. Jika asal memilih, DPRD akan berhadapan dengan masyarakat," ujar Bambang.

Bambang menyatakan, ia akan meminta Komisi II DPR agar wacana mengembalikan pilkada lewat DPRD ini diseriusi.

Usul mengubah sistem pilkada dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi diwakilkan lewat DPRD pernah diusulkan oleh Partai Golkar dan beberapa partai lain pada akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Usul ini sudah gol di dalam rapat paripurna DPR dan disahkan dalam Undang-Undang Pilkada. Namun, karena protes keras publik, SBY akhirnya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang kembali membuat pilkada dipilih langsung oleh rakyat.

Kompas TV KPK menyatakan, 90% peserta pilkada serentak 2018 akan menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com