JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, kejahatan dengan menggunakan bitcoin ternyata menjadi masalah penegak hukum di hampir semua negara. Ia pernah berbincang dengan anggota FBI soal penanganan kasus seperti itu.
"Dia bilang, sama dengan kamu, tidak tahu apa yang harus dilakukan," ujar Syarif di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Sebab, penanganan perkara terkait bitcoin tidak diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, siapapun bisa dengan bebasnya menggunakan bitcoin, bahkan untuk kejahatan sekalipun.
Baca juga : 5 Mitos Tentang Investasi Bitcoin
"Kalau orang hasil kejahatannya dia masukan ke bitcoin, kita tidak tahu ke mana," kata Syarif.
Selain dengan bitcoin, modus baru yang ditemukan yakni praktik suap dengan dalih berjudi. Transaksi atau perjuadian biasanya dilakukan di Singapura.
Syarif mengatakan, di beberapa negara, judi dihalalkan sehingga bisa digunakan sebagai modus korupsi. Ia mencontohkan taruhan saat pacuan kuda. Pemenangnya akan mengambil uang tersebut.
"Oh, itu hasil judi, tidak dilarang, halal menurut negara. Siapa yamg menang dan kalah kan untuk disembunyikan," kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.