Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Konsep Pemidanaan dalam RKUHP Berpotensi Bebani Anggaran

Kompas.com - 08/03/2018, 13:17 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai konsep pemidanaan yang sangat dominan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menjadi beban anggaran negara.

"Semakin banyak perbuatan yang dilarang, ditambah pendekatan pidana penjara yang masih dominan membawa konsekuensi yang sangat besar secara ekonomi kepada negara," ujar Miko kepada Kompas.com, Kamis (8/3/2018).

Menurut Miko, ketentuan pidana penjara dalam dalam draf RKUHP melonjak sangat signfikan melalui RKUHP dari 485 menjadi 1.154 ketentuan.

Baca juga : Jokowi Panggil Tim Perumus RKUHP, Bahas Pasal LGBT hingga Penghinaan Presiden

Dengan kondisi ini, kata Miko, dampak yang terjadi adalah adalah pemerintah harus mengeluarkan sumber daya yang cukup besar, mulai dari membangun infrastruktur pemasyarakatan sampai pembinaan warga binaan.

Peneliti Hukum Pidana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting dalam sebuah diskusi terkait penerapan hukuman mati, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Peneliti Hukum Pidana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting dalam sebuah diskusi terkait penerapan hukuman mati, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).
Menurut perhitungan PSHK, saat ini jumlah warga binaan Pemasyarakatan sebesar 118.718 orang.

Apabila dikali asumsi makan layak sebesar Rp 15.000 sekali makan, maka negara harus mengeluarkan Rp 1.780.770.000 untuk sekali putaran makan warga binaan.

"Perhitungan ini masih sangat sederhana berdasarkan perhitungan sekali makan warga binaan Pemasyaratan. Belum termasuk belanja pegawai, pengadaan fasilitas binaan, hingga biaya lain sebagai ekses disahkannya RKUHP saat ini," kata Miko.

Baca juga : Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi

"Dari angka ini saja, peluang akan melonjak beberapa kali lipat jika RKUHP dengan pendekatan utama penjara seperti saat ini disahkan sangat besar," tuturnya.

Melihat fakta itu, PSHK meminta Presiden Joko Widodo mencermati pembahasan RKUHP dan menghitung alokasi sumber daya negara yang akan dihabiskan.

"Presiden perlu secara cermat dan serius mengambil sikap terhadap pembahasan RKUHP. Dengan basis perlindungan terhadap hak masyarakat. Selain itu, juga dengan perhitungan alokasi sumber daya negara yang akan dihabiskan apabila RKUHP disahkan," ujar Miko.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengundang pakar hukum ke Istana Presiden pada Rabu (28/2) kemarin untuk melakukan diskusi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com