Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Sengketa Tanah Aduan Paling Tinggi dalam Bidang Pertanahan

Kompas.com - 08/03/2018, 12:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Bidang Agraria dan Pertanian, Alamsyah Saragih menyebutkan, Iaporan masyarakat terkait pertanahan masuk dalam kategori lima Iaporan masyarakat tertinggi. 

Aduan terkait pertanahan mencapai 14 persen dari keseIuruhan Iaporan masyarakat yang diterima oIeh Ombudsman. Adapun, 23 persen dari laporan pertanahan itu merupakan konflik atau sengketa tanah.

"Laporan pertanahan macam-macam tapi yang paling tinggi 23 persen itu kebanyakan adalah berkaitan dengan sengketa atau konflik tanah," ujar Alamsyah usai melakukan penandatanganan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurut dia, persoalan sengketa tanah cukup rumit, dan tidak bisa diselesaikan secara sederhana.

Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan aduan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terkoordinasi dengan baik di Badan Pertanahan Nasional dan seluruh cabang kantor pertanahan dari pusat hingga daerah.

(Baca juga: Percepat Tangani Aduan Masyarakat soal Pertanahan, Ombudsman Gandeng BPN)

Alamsyah menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang akan dilakukan dengan BPN adalah mengajukan kajian tentang aset negara. Ombudsman melihat masih banyak sekali konflik tanah yang ada di Indonesia.

"Ini karena belum jelasnya pendaftaran proses tanah. Ada yang sudah dinyatakan aset TNI, ada juga yang perkebunan ada warga di dalamnya. Nanti setelah ini akan masuk soal aset," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelesaian Masalah Agraria BPN Agus Wijayanto mengakui bahwa pengaduan masyarakat dalam pelayanan pertanahan kerapkali dianggap kurang memuaskan. Menurut Agus, ada berbagai macam persoalan yang cukup kompleks untuk diselesaikan.

"Itu bisa masalah teknis, bisa masalah juga masalah yuridis. Masalah yuridis kadang-kadang sudah jadi sengketa tadi, jadi yang paling tinggi itu," ujar dia.

Selain itu, kata dia, penyelesaian konflik tanah kerapkali tak bisa diselesaikan sendiri oleh BPN, karena kerasnya pertentangan antar pihak yang berkonflik.

Agus menilai keberadaan Ombudsman diharapkan bisa melancarkan proses penyelesaian konflik tanah dengan baik.

"Ombudsman itu pihak netral. Lewat Ombudsman ini kita bisa lebih smooth dalam menyelesaikannya di luar proses pengadilan. Ini akhirnya mungkin ada kesepatan penyelesaian," kata Agus.

Kompas TV Minggu (19/2), video amatir ini merekam peristiwa penolakan warga Bara-Baraya, Makassar terhadap anggota TNI yang memberikan surat peringatan untuk pengosongan rumah. Sengketa lahan ini sudah berlangsung lama. TNI meminta agar warga sipil yang menghuni asrama TNI segera mengosongkan rumahnya. Namun, warga mengklaim telah memiliki dokumen lengkap, seperti akta jual beli. Mereka berencana menggelar unjuk rasa untuk memperjuangkan hak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com