Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Tangani Aduan Masyarakat soal Pertanahan, Ombudsman Gandeng BPN

Kompas.com - 08/03/2018, 12:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan NasionaI (BPN) menandatangani perjanjian keria sama untuk percepatan penyeIesaian Iaporan masyarakat dan pengawasan Iaporan akhir hasiI pemeriksaan di bidang pertanahan.

Anggota Ombudsman Bidang Agraria dan Pertanian Alamsyah Saragih mengungkapkan, pada 2017 Iaporan masyarakat terkait pertanahan masuk dalam kategori lima Iaporan masyarakat tertinggi.

Laporan terkait pertanahan juga mencapai 14 persen dari keseIuruhan Iaporan masyarakat yang diterima oIeh Ombudsman.

"PenyeIesaian Iaporan masyarakat membutuhkan niat baik dari instansi terkait untuk menyeIesaikan Iaporan masyarakat," kata Alamsyah dalam keterangan resminya, Kamis (8/3/2018).

(Baca juga: Banyak Sengketa Tanah, Menteri Agraria Usulkan Peradilan Pertanahan)

Alamsyah menjelaskan bahwa kerja sama ini akan dilakukan melalui beberapa upaya untuk mendorong perbaikan pelayanan administrasi pertanahan di banyak kantor pertanahan.

Selain itu, nantinya juga akan dibangun jaringan tower point dan narahubung dari seluruh kantor pertanahan di Indonesia untuk menangani berbagai laporan terkait pertanahan.

"Supaya laporan-laporan yang berkaitan dengan layanan pertanahan bisa lebih cepat diselesaikan, kira-kira begitu," ujar Alamsyah.

Sementara itu Direktur Jenderal Penyelesaian Masalah Agraria Agus Wijayanto melihat bahwa masyarakat kerapkali merasa tidak puas dengan pelayanan pertanahan di daerah, sehingga membuat mereka melakukan pengaduan.

Oleh karena itu, dengan adanya dukungan dari Ombudsman, diharapkan pengawasan terhadap pengaduan dan layanan pertanahan menjadi lebih maksimal.

"Ini supaya terkontrol dengan melaksanakan pelayanan. Dan apa-apa yang kemudian menjadi keluhan masyarakat ini kami kaji bersama untuk kemudian dilakukan perbaikan," kata Agus.

Selain itu, kata dia, BPN juga kerapkali mengalami kesulitan dalam penyelesaian masalah yang melibatkan sejumlah pihak. Dengan demikian, peranan Ombudsman yang netral diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pertanahan melalui mediasi.

"Lewat Ombudsman ini kita bisa lebih smooth dalam menyelesaikan di luar proses pengadilan. Ini akhirnya mungkin ada kesepatan penyelesaian," kata Agus.

Kompas TV Minggu (19/2), video amatir ini merekam peristiwa penolakan warga Bara-Baraya, Makassar terhadap anggota TNI yang memberikan surat peringatan untuk pengosongan rumah. Sengketa lahan ini sudah berlangsung lama. TNI meminta agar warga sipil yang menghuni asrama TNI segera mengosongkan rumahnya. Namun, warga mengklaim telah memiliki dokumen lengkap, seperti akta jual beli. Mereka berencana menggelar unjuk rasa untuk memperjuangkan hak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com