JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan NasionaI (BPN) menandatangani perjanjian keria sama untuk percepatan penyeIesaian Iaporan masyarakat dan pengawasan Iaporan akhir hasiI pemeriksaan di bidang pertanahan.
Anggota Ombudsman Bidang Agraria dan Pertanian Alamsyah Saragih mengungkapkan, pada 2017 Iaporan masyarakat terkait pertanahan masuk dalam kategori lima Iaporan masyarakat tertinggi.
Laporan terkait pertanahan juga mencapai 14 persen dari keseIuruhan Iaporan masyarakat yang diterima oIeh Ombudsman.
"PenyeIesaian Iaporan masyarakat membutuhkan niat baik dari instansi terkait untuk menyeIesaikan Iaporan masyarakat," kata Alamsyah dalam keterangan resminya, Kamis (8/3/2018).
(Baca juga: Banyak Sengketa Tanah, Menteri Agraria Usulkan Peradilan Pertanahan)
Alamsyah menjelaskan bahwa kerja sama ini akan dilakukan melalui beberapa upaya untuk mendorong perbaikan pelayanan administrasi pertanahan di banyak kantor pertanahan.
Selain itu, nantinya juga akan dibangun jaringan tower point dan narahubung dari seluruh kantor pertanahan di Indonesia untuk menangani berbagai laporan terkait pertanahan.
"Supaya laporan-laporan yang berkaitan dengan layanan pertanahan bisa lebih cepat diselesaikan, kira-kira begitu," ujar Alamsyah.
Sementara itu Direktur Jenderal Penyelesaian Masalah Agraria Agus Wijayanto melihat bahwa masyarakat kerapkali merasa tidak puas dengan pelayanan pertanahan di daerah, sehingga membuat mereka melakukan pengaduan.
Oleh karena itu, dengan adanya dukungan dari Ombudsman, diharapkan pengawasan terhadap pengaduan dan layanan pertanahan menjadi lebih maksimal.
"Ini supaya terkontrol dengan melaksanakan pelayanan. Dan apa-apa yang kemudian menjadi keluhan masyarakat ini kami kaji bersama untuk kemudian dilakukan perbaikan," kata Agus.
Selain itu, kata dia, BPN juga kerapkali mengalami kesulitan dalam penyelesaian masalah yang melibatkan sejumlah pihak. Dengan demikian, peranan Ombudsman yang netral diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pertanahan melalui mediasi.
"Lewat Ombudsman ini kita bisa lebih smooth dalam menyelesaikan di luar proses pengadilan. Ini akhirnya mungkin ada kesepatan penyelesaian," kata Agus.