JAKARTA, KOMPAS.com - TNI telah memetakan provinsi dan kabupaten/kota mana saja yang masuk kategori rawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Provinsi Papua adalah yang paling rawan dengan indeks kerawanan pemilu 3,41. Peringkat kedua, yakni Maluku dengan indeks kerawanan pemilu 3,26.
Peringkat ketiga, yakni Kalimantan Barat dengan indeks kerawanan pemilu 3,04.
Adapun, posisi keempat dan kelima, yakni Sumatera Utara dengan indeks kerawanan pemilu 2,06 dan Sulawesi Tenggara dengan indeks kerawanan pemilu 2,01.
Sementara, kabupaten/kota urutan pertama yang paling rawan terkait Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, yakni Mimika dengan indeks kerawanan pemilu 3,43.
Peringkat kedua dan ketiga Kabupaten Paniai Jayawijaya dengan indeks kerawanan pemilu sama-sama di angka 3,4.
Adapun pada posisi keempat dan kelima, yakni Puncak Jaya dengan indeks kerawanan pemilu 3,28 dan Konawe dengan indeks kerawanan pemilu 3,07.
Irjen TNI Letjen Dodik Widjanarko dalam Rakornas Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Gedung Bidaraka, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018), menyatakan, kesiapan TNI dalam menghadapi segala kerawanan pada pesta demokrasi di 2018 dan 2019.
Dodik mengatakan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, telah diamanatkan OMPS atau operasi militer selain perang. Pengamanan Pilkada dan Pemilu adalah salah satunya.
Bentuknya, yakni dengan pengerahan pasukan untuk membantu Polri mengamankan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sinergitas antara TNI dan Polri dalam penanganan konflik sosial dan pengamanan Pilkada dapat dilakukan secara terencana, berkesinambungan dan komprehensif dengan melibatkan Pemda dan instansi terkait," kata Dodik.
Dodik sekaligus menegaskan kembali soal netralitas TNI dalam Pilkada atau Pemilu. Netralitas TNI, lanjut Dodik, adalah salah satu kunci keberhasilan pesta demokrasi di Indonesia.
Bentuk netralitas, pertama mengamankan penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu sesuai tugas dan fungsi perbantuan TNI kepada Polri.
Kedua, satuan atau perorangan tidak berkampanye atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.
Ketiga, satuan/perorangan/fasilitas tidak dilibatkan dalam rangkaian kegiatan Pilkada dalam bentuk apapun.
Keempat, tidak melakukan kegiatan berupa komentar, menilai, mendiskusikan dan memberikan arahan apapun tentang calon peserta Pilkada kepada siapapun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.