Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP Jaminan Produk Halal Akan Atur Sertifikasi Paling Lama 62 Hari

Kompas.com - 07/03/2018, 22:12 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nur Syam mengatakan, para pelaku usaha maksimal 62 hari bisa mendapatkan sertifikat halal atas produknya yang disertifikasi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang digodok pemerintah.

"Jadi kalau enggak salah waktunya 62 hari maksimal. Jadi kami sudah hitung sedemikian ketat mengenai waktu ini," kata Syam di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

(Baca juga: Peraturan Pemerintah Belum Kunjung Terbit, Pengawasan Produk Halal Belum Maksimal)

 

"Kami tidak ingin sebuah produk berlarut-larut tidak tentu jaminan halalnya," tegas Syam.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam usai rapat koordinasi terbatas terkait perkembangan kasus First Travel, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam usai rapat koordinasi terbatas terkait perkembangan kasus First Travel, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Menurut Syam, RPP turunan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu juga akan mengatur sertifikasi produk halal menggunakan sistem online.

"Jadi mereka (pelaku usaha) tinggal melihat di sistem online kami tentang jaminan produk halal dan dipastikan bahwa sistem online ini sesuatu yang high security," kata dia.

Syam pun menerangkan mekanisme sertifikasi produk halal tersebut. Langkahnya adalah para pelaku usaha mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

(Baca juga: Kemenag Berharap RPP Jaminan Produk Halal Terbit Maret Ini)

 

Jika persyaratannya sudah lengkap, maka akan dilanjutkan lembaga pemeriksa halal (LPH).

"Kita sudah punya 1.700 auditor di LPH yang nanti akan kita bentuk," kata Syam.

Usai itu LPH akan melakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dilakukan, kemudian berlanjut ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"MUI nanti akan menyatakan halal atau tidak halal," kata Syam.

Selesai dari MUI, baru akan dikirimkan ke Kementerian Agama untuk diselesaikan sertifikasinya.

Soal biaya, saat ini belum ditentukan. Hanya saja, kata Syam, pihaknya sebisa mungkin akan membuat biaya sertifikasi tersebut terjangkau.

"Biaya masih dalam proses pengaturan. Nanti diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Jadi kita tunggu saja. Tapi semurah-murahnya lah prinsipnya, makin murah makin bagus," ucap dia.

Kompas TV Penggagas Halal Eat berencana melebarkan sayap ke Jerman dan Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com