Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Saracen, PPATK Bisa Telusuri Aliran Dana MCA dalam Sebulan

Kompas.com - 07/03/2018, 18:57 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, tak perlu waktu lama membongkar aliran dana sindikat penyebar isu-isu provokatif The Family Muslim Cyber Army (MCA).

Sebab sebelumnya, PPATK pernah menelusuri kasus yang sama kepada kelompok serupa, yakni Saracen.

Saat itu, dibutuhkan waktu satu bulan sampai dua bulan untuk mengungkap aliran dananya.

"Itu saya kira enggak terlalu lama, ya," ujar Kiagus saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

(Baca juga : Polri: Ada Kaitan Muslim Cyber Army dengan Kelompok Saracen)

Namun, diakui PPATK, hingga saat ini belum ada permintaan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana MCA.

Kiagus menilai, permintaan penelusuran dana kepada PPATK penting sebagai informasi pelengkap.

Kalaupun tidak diminta, PPATK bisa melakukan penelusuran atas inisiatif sendiri.

(Baca juga : Mengintip Kerja The Family MCA, Produsen Hoaks dengan Ratusan Ribu Anggota)

Menurut Kiagus, PPATK perlu melihat lebih dulu tingkat kesulitan penelusuran dana MCA. Kalau aliran dana MCA menggunakan sistem perbankan, maka penelusuran dinilai akan lebih mudah.

"Tetapi kalau dia mewacanakan transaksi tunai, uangnya, kan tentu kami memerlukan effort yang lebih sulit. Mungkin harus koordinasi atau menerima pemberitahuan dari intelijen terkait bidang keuangan," kata Kiagus.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengapresiasi kerja kepolisian membongkar sindikat MCA.

 

(Baca juga : Penyandang Dana dan Master Mind Muslim Cyber Army Diburu)

Meski demikian, ia memastikan, kerja kepolisian tidak akan berhenti di situ. Polisi akan menindaklanjuti sindikat tersebut hingga berhasil menangkap penyandang dana MCA.

"Kejahatan siapa pun yang membantu dengan cara apa pun ada hukum yang memproses. Apakah bantuan itu dukungan, penyandang dana, yang ngomporin, master mind-nya, itu akan diusut tuntas," ujar Wiranto.

Menurut Wiranto, penyebaran isu-isu provokatif seperti yang diakukan oleh MCA akan mengganggu kehidupan masyarakat.

Karena itu, ia menilai perlu ada tindakan yang tegas dari kepolisian. Tindakan tegas kepolisian, ucap dia, bukanlah bentuk dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum kepada masyarakat, tetapi bentuk penegakan hukum.

Kompas TV Menurut polisi, motif kelompok MCA adalah menjegal pemerintahan yang sah lewat media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com