Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Saracen, PPATK Bisa Telusuri Aliran Dana MCA dalam Sebulan

Kompas.com - 07/03/2018, 18:57 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, tak perlu waktu lama membongkar aliran dana sindikat penyebar isu-isu provokatif The Family Muslim Cyber Army (MCA).

Sebab sebelumnya, PPATK pernah menelusuri kasus yang sama kepada kelompok serupa, yakni Saracen.

Saat itu, dibutuhkan waktu satu bulan sampai dua bulan untuk mengungkap aliran dananya.

"Itu saya kira enggak terlalu lama, ya," ujar Kiagus saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

(Baca juga : Polri: Ada Kaitan Muslim Cyber Army dengan Kelompok Saracen)

Namun, diakui PPATK, hingga saat ini belum ada permintaan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana MCA.

Kiagus menilai, permintaan penelusuran dana kepada PPATK penting sebagai informasi pelengkap.

Kalaupun tidak diminta, PPATK bisa melakukan penelusuran atas inisiatif sendiri.

(Baca juga : Mengintip Kerja The Family MCA, Produsen Hoaks dengan Ratusan Ribu Anggota)

Menurut Kiagus, PPATK perlu melihat lebih dulu tingkat kesulitan penelusuran dana MCA. Kalau aliran dana MCA menggunakan sistem perbankan, maka penelusuran dinilai akan lebih mudah.

"Tetapi kalau dia mewacanakan transaksi tunai, uangnya, kan tentu kami memerlukan effort yang lebih sulit. Mungkin harus koordinasi atau menerima pemberitahuan dari intelijen terkait bidang keuangan," kata Kiagus.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengapresiasi kerja kepolisian membongkar sindikat MCA.

 

(Baca juga : Penyandang Dana dan Master Mind Muslim Cyber Army Diburu)

Meski demikian, ia memastikan, kerja kepolisian tidak akan berhenti di situ. Polisi akan menindaklanjuti sindikat tersebut hingga berhasil menangkap penyandang dana MCA.

"Kejahatan siapa pun yang membantu dengan cara apa pun ada hukum yang memproses. Apakah bantuan itu dukungan, penyandang dana, yang ngomporin, master mind-nya, itu akan diusut tuntas," ujar Wiranto.

Menurut Wiranto, penyebaran isu-isu provokatif seperti yang diakukan oleh MCA akan mengganggu kehidupan masyarakat.

Karena itu, ia menilai perlu ada tindakan yang tegas dari kepolisian. Tindakan tegas kepolisian, ucap dia, bukanlah bentuk dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum kepada masyarakat, tetapi bentuk penegakan hukum.

Kompas TV Menurut polisi, motif kelompok MCA adalah menjegal pemerintahan yang sah lewat media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com