JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendukung langkah Presiden Jokowi yang mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang MD3.
Namun, ia berharap Presiden tidak menganulir semua pasal yang ada di dalam Undang-Undang MD3, melainkan hanya meluruskannya.
"Jadi kalau harapannya PPP keluarkan Perppu untuk meluruskan atau membetulkan, bukan membatalkan total," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Beberapa pasal yang perlu diluruskan melalui Perppu, kata Arsul, ialah Pasal 73 tentang pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR. Ia menyarankan agar frase "semua orang" diganti dengan "penyelenggara negara".
Baca juga : Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3
Dengan demikian, DPR kembali kepada fungsi awalnya sebagai pengawas pemerintah, bukan pengawas rakyat. Hal itu, aku Asrul, sesuai dengan usulan DPR yang sejak awal meminta yang dipanggil paksa hanya penyelenggara negara yang diperiksa DPR.
Demikian pula dengan Pasal 245 yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana harus melalui izin Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut dia melalui Perppu, Presiden bisa menghilangkan ketentuan pertimbangan MKD tersebut atau memberi kepastian jangka waktu sehingga Presiden tidak tersandera dalam memberi izin.
Selain itu, lanjut Arsul, Presiden juga bisa mengoreksi mekanisme penetapan Pimpinan MPR sehingga dilakukan melalui pemilihan.
Baca juga : Demokrat Minta Jokowi Pecat Yasonna untuk Buktikan UU MD3 Bukan Pencitraan
Tidak seperti sekarang di mana Pimpinan MPR ditetapkan dan diberikan kepada partai pemenang pemilu dan dua partai yang masuk dalam tujuh besar perolehan suara.
"Jadi materi Perppu tidak mengeliminir semua, kemudian pasal ini batal, pasal ini enggak. Ini cuma merubah saja, melimitasi subjek," lanjut Arsul.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tandatangan, ataukah dengan Perppu," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).