Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Dukung Presiden Keluarkan Perppu untuk Batalkan Beberapa Pasal MD3

Kompas.com - 07/03/2018, 17:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendukung langkah Presiden Jokowi yang mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang MD3.

Namun, ia berharap Presiden tidak menganulir semua pasal yang ada di dalam Undang-Undang MD3, melainkan hanya meluruskannya.

"Jadi kalau harapannya PPP keluarkan Perppu untuk meluruskan atau membetulkan, bukan membatalkan total," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Beberapa pasal yang perlu diluruskan melalui Perppu, kata Arsul, ialah Pasal 73 tentang pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR. Ia menyarankan agar frase "semua orang" diganti dengan "penyelenggara negara".

Baca juga : Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3

Dengan demikian, DPR kembali kepada fungsi awalnya sebagai pengawas pemerintah, bukan pengawas rakyat. Hal itu, aku Asrul, sesuai dengan usulan DPR yang sejak awal meminta yang dipanggil paksa hanya penyelenggara negara yang diperiksa DPR.

Demikian pula dengan Pasal 245 yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana harus melalui izin Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menurut dia melalui Perppu, Presiden bisa menghilangkan ketentuan pertimbangan MKD tersebut atau memberi kepastian jangka waktu sehingga Presiden tidak tersandera dalam memberi izin.

Selain itu, lanjut Arsul, Presiden juga bisa mengoreksi mekanisme penetapan Pimpinan MPR sehingga dilakukan melalui pemilihan.

Baca juga : Demokrat Minta Jokowi Pecat Yasonna untuk Buktikan UU MD3 Bukan Pencitraan

Tidak seperti sekarang di mana Pimpinan MPR ditetapkan dan diberikan kepada partai pemenang pemilu dan dua partai yang masuk dalam tujuh besar perolehan suara.

"Jadi materi Perppu tidak mengeliminir semua, kemudian pasal ini batal, pasal ini enggak. Ini cuma merubah saja, melimitasi subjek," lanjut Arsul.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tandatangan, ataukah dengan Perppu," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).

Kompas TV Partai Solidaritas Indonesia mengajukan uji materi Undang Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com