JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyarankan agar Presiden Jokowi berdiskusi dengan partai koalisi pemerintah sebelum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang MD3.
Sebab, kata Fahri, justru partai-partai yang ada di koalisi pemerintah menyetujui pengesahan Undang-Undang MD3.
"Saya bilang kan ajak partai pendukung beliau sebab, hampir semua partai pendukung beliau juga menyetujui perubahan itu. Dan perubahan itu saya bisa jelaskan sampai presiden ngerti. Cuma presiden kan tidak mau dengar dari DPR, cuma mau dengar dari LSM," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Ia mengharapkan Presiden mau mendengar penjelasan dari DPR terkait sejumlah pasal yang dianggap kontroversial. Salah satu di antaranya seperti Pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR
Baca juga : DPR Heran, Pemerintah yang Usulkan Imunitas dalam UU MD3 tetapi Mau Dibatalkan
Fahri mengungkapkan DPR telah dua kali mengirim surat ke Presiden untuk menggelar rapat konsultasi membahas polemik Undang-undang MD3 namun hal itu tidak direspons hingga saat ini.
Ia pun mengatakan tak ada unsur kegentingan yang memaksa sehingga Presiden harus mengeluarkan Perppu untuk membatalkan sejumlah pasal di Undang-undang MD3.
"Itu yang saya bilang, Presiden ini dihasut orang di luar sistem dan dia ikut terhasut. Ya enggak apa-apa. Dari dulu juga begitu kan. Dulu itu lihat ya daftar nama anggota menteri dicoret disuruh KPK. Ada yang spidol merah, spidol kuning katanya ini akan masuk penjara," papar Fahri.
Baca juga : Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3
"Coba bayangkan orang dicoret gitu lho. Fit and proper test pak Budi Gunawan, diserang LSM batal. Sekarang Pak Budi Gunawan jadi Kepala BIN diam saja," lanjut Fahri.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tandatangan, ataukah dengan Perppu," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).