Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Diminta Rp 60 Juta Tiap Mengurus Izin Amdal di Kutai Kartanegara

Kompas.com - 07/03/2018, 12:59 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengusaha yang memohon izin lingkungan dan izin analisis dampak lingkungan (amdal) di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara diminta membayar Rp 60 juta. Biaya itu diberikan supaya izin dapat dikeluarkan.

Hal itu dikatakan Komisaris PT Agronusa Sartika Hamsin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3/2018). Hamsin bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita diperiksa perdana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita diperiksa perdana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Dalam persidangan, Hamsin mengaku bahwa perusahaannya adalah konsultan pengurusan izin lingkungan dan amdal.

Setiap perusahaan yang meminta bantuannya untuk memeroleh izin, maka diwajibkan membayar pungutan sebesar Rp 60 juta.

Menurut Hamsin, biaya Rp 50 juta untuk membayar biaya presentasi amdal.

Baca juga : Selain Gratifikasi Rp 469 Miliar, Rita Widyasari Juga Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar

"Ada lagi untuk minta paraf, Rp 10 juta. Jadi bayarnya Rp 60 juta. Dalam kontrak kita dengan perusahaan dianggarkan Rp 60 juta," ujar Hamsin.

Menurut Hamsin, uang itu kemudian diberikan kepada Kepala Seksi di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, Hamsin tidak mengetahui ke mana uang tersebut diperuntukkan.

"Pokoknya kami kasi uang itu, terbitlah izin lingkungan," kata Hamsin.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Baca juga : Rita Widyasari: Selama Ini Saya Hidup Lumayan karena Punya 3 Tambang

Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Kompas TV KPK memeriksa dokter kecantikan Sonia Wibisono untuk tersangka Bupati Kutai Kertanegara non aktif Rita Widyasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com