JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potensi korupsi menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 meningkat.
Bahkan, informasi yang didapatkan lembaga antirasuah, saat ini ada beberapa calon yang maju pada Pilkada terindikasi kuat melakukan korupsi dan akan segera ditetapkan menjadi tersangka.
Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, silakan saja KPK menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana Undang-Undang.
"Pokoknya apa yang menjadi ketentuan nanti harus ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Arief tak masalah jika nanti banyak peserta kontestasi Pilkada yang justru berstatus tersangka.
"Enggak apa-apa, kan itu juga baru dugaan saja. Itu pun belum terbukti," kata Arief.
(Baca juga: Kata Ketua KPK, Ada Beberapa Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka)
"Itu ya masyarakat biar menentukan. Ya biar masyarakat yang menentukan pilihannya," sambungnya.
Meski demikian, Arief tetap mengimbau kepada masyarakat agar tak salah pilih untuk menentukan calon kepala daerahnya.
"Masyarakat harus pandai-pandai melihat dan mencari informasi. Pilih kandidat yang baik dan bersih. Supaya tak ada kasus-kasus (lagi) yang ditangkap KPK," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, potensi korupsi meningkat menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.