Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Dorong Polri, MA, dan Kejagung Matangkan Sistem E-Tilang

Kompas.com - 06/03/2018, 14:59 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Presiden mendorong agar Kepolisian RI, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung segera merampungkan penerapan sistem tilang elektronik sehingga dapat diberlakukan di seluruh Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan saat KSP menggelar rapat koordinasi dengan ketiga lembaga di Jakarta Timur, Selasa (6/3/2018).

Hadir dalam rapat itu Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen (Pol) Pujiyono, Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Suharto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyaningsih dan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Ratnaningsih Dasahasta.

Ratnaningsih menjelaskan, Kepala Staf Kepresidenan berkali-kali ditanya oleh Presiden Jokowi mengenai perkembangan reformasi hukum. Tilang elektronik ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki pelayanan hukum di tengah masyarakat.

“Presiden Jokowi berulang kali dalam berbagai kesempatan menegaskan, supaya masyarakat jangan lagi dibebani dengan urusan administrasi dan hukum yang berbelit-belit," kata Ratna dalam siaran pers resmi KSP, Selasa (6/3/2018).

Baca juga : Ada Kamera CCTV di 14 Titik di Jakarta, Polisi Tetap Belum Siap Terapkan E-Tilang

Oleh karena itu, kata Ratna, penting untuk memastikan bahwa program tilang elektronik ini dapat diterapkan secara nasional. Mengingat jumlah pengguna kendaraan yang semakin besar dan teknologi sudah memungkinkan untuk itu.

Sementara itu, Suharto dari Mahkamah Agung mengatakan, salah satu kendala pelaksanaan tilang elektronik adalah pasal-pasal tertentu yang terdapat dalam Undang-undang Lalu-Lintas Nomor 22 tahun 2009.

Oleh karena itu, ia berharap KSP dapat menjadi katalisator yang dapat mempercepat pelaksanaan tilang elektronik ini secara nasional.

"Seperti halnya di luar negeri, surat tilang ini dapat diselipkan di kendaraan bermotor, tanpa pelanggarnya harus menghadiri sidang pengadilan yang berbelit-belit,” kata Suharto.

Baca juga : Polisi Segera Bahas Persiapan Penerapan E-tilang dengan Dishub DKI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyahningsih mengatakan, kendala di lapangan adalah saat melakukan penilangan dengan sistem elektronik yang berisi 26 kolom tersebut. Pada saat pelimpahan ke pengadilan, kata dia, seharusnya tidak perlu lagi mengisi ulang secara manual.

“Selama ini kita tidak dapat melakukan eksekusi pengembalian dana tilang dari masyarakat yang disetor ke dalam rekening tilang nasional. Jumlahnya sekitar Rp66 miliar,” papar Budiyahningsih.

Rencananya, tiga pihak yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung akan didorong untuk membuat nota kesepahaman. Nota kesepahaman tersebut akan mengatur tatacara dan prosedur penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam rancangan sistem yang didiskusikan dalam forum tersebut, selain Bank BRI, akan tergabung juga bank-bank BUMN yang lain untuk dapat melayani proses administrasi dalam tilang elektronik ini.

Kompas TV Operasi Zebra kali ini disertai penerapan tilang secara online alias e - tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com