Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredrich Yunadi Melawan Hakim...

Kompas.com - 06/03/2018, 10:24 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comFredrich Yunadi mempertahankan posisi duduknya saat hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).

Hingga seluruh majelis hakim berdiri dan meninggalkan ruang sidang, Fredrich tetap duduk di kursi terdakwa sambil merapikan dokumen di tangannya.

Sikap tersebut merupakan buntut dari upaya perlawanan yang ditujukan Fredrich kepada majelis hakim. Mantan pengacara Setya Novanto itu tak terima nota keberatan atau eksepsinya ditolak oleh majelis hakim.

Suara pria berkumis tebal dan berkepala plontos itu menggema di ruang sidang tak berapa lama setelah ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri membacakan amar putusan sela. Tiba-tiba, Fredrich menyatakan banding atas putusan sela yang sudah dibacakan.

Namun, ketua majelis hakim menjelaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan sela yang sudah dibacakan. Hakim menganjurkan agar upaya hukum baru dilakukan setelah sidang pemeriksaan pokok perkara telah selesai.

Namun, Fredrich kembali menjawab dengan penuh emosi dan nada suara yang meninggi.

"Tetap kami akan menyatakan perlawanan. Mohon dicatat, kami banding dan menyatakan perlawanan atas putusan majelis hakim," kata Fredrich.

(Baca juga: Sambil Emosi, Fredrich Ajukan Banding karena Eksepsinya Ditolak)

Ditolak hakim

Fredrich mengajukan beberapa permohonan dan permintaan supaya dikabulkan oleh hakim. Pertama, Fredrich ingin agar materi praperadilan yang pernah dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dibahas lagi di Pengadilan Tipikor.

Kedua, Fredrich mempersoalkan status penyidik KPK yang sudah berhenti dari kepolisian.

Ketiga, Fredrich menuduh dokumen penyidikan yang dibuat KPK terhadap dirinya ada yang melanggar hukum. Ia pun meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko, hingga Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dihadirkan di pengadilan.

Atas semua permintaan itu, hakim memutuskan untuk menskors persidangan selama 5 menit. Majelis hakim kemudian ke luar ruang sidang untuk bermusyawarah.

Akhirnya, hingga palu tanda persidangan berakhir diketuk, hakim tetap tidak mengabulkan permohonan Fredrich.

"Mengenai permohonan menghadirkan materi praperadilan yang sudah gugur, kami tak bisa menerima. Dalam praktik tidak pernah ada dan hukum acara belum ada yang mengatur," kata hakim Zuhri.

Selain itu, hakim juga menolak permintaan menghadirkan pimpinan dan penyidik KPK. Hakim menyarankan Fredrich melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada penegak hukum lain yang lebih sesuai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com