Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredrich Ancam Tak Mau Hadir Sidang, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum?

Kompas.com - 06/03/2018, 09:25 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merasa kesal dan tak terima materi eksepsinya ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).

Fredrich memaksa hakim untuk menerima pengajuan banding yang ia buat sendiri. Namun, pengajuan banding itu tetap ditolak hakim.

Di tengah luapan emosinya, Fredrich mengancam tidak akan mau menghadiri persidangan selanjutnya. Lantas, apabila hal itu benar terjadi, bagaimana kelanjutan proses hukum di pengadilan?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukum acara pidana menjelaskan bahwa setiap persidangan wajib dihadiri oleh terdakwa. Sebab, yang menjadi dasar penyelenggaraan sidang adalah surat dakwaan terhadap terdakwa.

Menurut Fickar, persidangan tanpa kehadiran terdakwa hanya bisa dilakukan dalam persidangan dengan konsep in absentia. Biasanya, sidang tanpa kehadiran pihak tergugat ini dalam perkara pelanggaran lalu lintas, atau bagi perkara tindak pidana ringan.

"Kecuali perkara pidana yang boleh diadili secara in absentia, maka kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin.

(Baca juga: Kalau Fredrich Tidak Kooperatif, KPK Pertimbangkan Tuntutan Maksimal)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai mekanisme persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam Pasal 38 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

Fickar mengatakan, pemanggilan terdakwa ke muka persidangan artinya pengadilan sudah memberikan hak dan kebebasan kepada para pihak, di mana jaksa punya kewenangan sekaligus kebebasan untuk mendakwa terdakwa berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan.

Demikian juga diberikan kebebasan dan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri dan membantah segala dakwaan yang dianggap tidak benar oleh terdakwa.

"Artinya majelis hakim sudah menjalankan asas 'audi et alteram partem', asas peradilan yang memberikan hak yang sama kepada para pihak," kata Fickar.

Dalam persidangan, Fredrich juga mengatakan bahwa sekalipun dirinya dipaksa hadir ke persidangan, dia tidak akan mau mendengarkan dan tidak akan memberikan tanggapan sedikit pun.

Menurut Fickar, jika sudah diberikan haknya, namun terdakwa tidak mau menggunakan haknya itu untuk menjawab dan membela diri, maka pemeriksaan acara sidang akan berjalan terus.

Dalam Pasal 52 KUHAP, dijelaskan bahwa dal pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Dalam hal ini termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan.

Kompas TV Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan terdakwa perintangan penyidikan kasus KTP elektronik Fredrich Yunadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com